News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menaker Soroti Baru 68.605 dari 2,6 Juta Perusahaan yang Terapkan Struktur Skala Upah

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyoroti pentingnya penerapan struktur dan skala upah di dunia usaha.

Hingga saat ini, dari 2,6 juta perusahaan yang terdaftar, hanya 68.605 perusahaan yang telah menerapkan struktur dan skala upah.

Hal itu ia sampaikan saat membuka Lokakarya Kebijakan Pengupahan Nasional Tahun 2024 dengan tema "Penerapan Struktur dan Skala Upah: Peluang untuk Pengupahan yang Berkeadilan dan Berdaya Saing”.

Baca juga: Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

"Ini menjadi perhatian kita karena penerapan struktur dan skala upah masih sangat terbatas di dunia usaha," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Yassierli menyebutkan struktur dan skala upah yang ideal setidaknya harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria itu ialah adil, kompetitif, memicu kinerja, dan memperhatikan keuangan perusahaan.

"Jadi, kalau diterapkan, seharusnya menjadi win-win solution bagi pekerja dan pengusaha," ujar Yassierli.

Namun, pada kenyataannya, ia mengatakan penerapan struktur dan skala upah masih menghadapi berbagai kendala. Hal inilah yang harus dikaji lebih lanjut.

Yassierli turut menjelaskan tiga komponen utama dalam upah, yaitu position, person, dan performance.

Position merupakan posisi kerja yang menentukan besaran upah, misalnya supervisor atau manajer.

Kemudian person, di mana tingkat pendidikan dan masa kerja menjadi faktor dalam menentukan upah, yang mendorong pekerja untuk terus belajar dan meningkatkan loyalitas.

Baca juga: Serikat Buruh Jelaskan soal Hitungan Pengupahan Pasca Keputusan MK, Seperti Apa?

Terakhir adalah performance yang menjadikan kinerja pekerja sebagai indikator utama dalam menentukan upah variabel.

Menurutnya, komponen variabel sangat penting, terutama untuk pekerjaan seperti marketing dan sales.

Ia mencontohkan pekerja restoran di Amerika yang mendapat gaji pokok kecil, tetapi tips berdasarkan layanan mereka bisa sangat besar.

"Nah, ini jadi pekerjaan rumah. Saya berharap nanti di lokakarya ini bisa keluar format yang terbaik," pungkas Yassierli.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam pernah mengatakan bahwa melalui struktur skala upah, pekerja bisa mendapatkan upah yang lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP).

Bob menilai untuk upah minimum seharusnya ditetapkan serendah mungkin. Baru nanti saat penetapan upah secara bipartit, bisa dipatok lebih tinggi lagi.

Upah bipartit merupakan upah yang dibahas oleh perusahaan dan serikat pekerja.

"Jadi kalau perusahaannya mampu, jangankan 6,5 persen, lebih dari itu juga silakan, tapi diputuskan secara bipartit karena yang mengetahui situasi perusahaan itu kan perusahaan dan serikat pekerja di situ," ujar Bob kepada wartawan, dikutip Jumat (6/12/2024).

Kemudian, upah yang diterima pekerja bisa lebih tinggi lagi melalui struktur skala upah.

Artinya, pekerja yang produktif dan berprestasi bisa mendapatkan upah yang lebih tinggi. "Itu yang namanya meritokrasi," ucap Bob.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini