Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih bisa melakukan kegiatan ekspor usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Putusan MA membuat status pailit Sritex berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Airlangga pun mengatakan Sritex masih bisa melakukan ekspor karena status kawasan berikat masih berjalan.
"Kita minta perusahaan tetap going concern dan kami sudah komunikasi bahwa ekspor bisa tetap berjalan karena status daripada kawasan berikat masih tetap berjalan," katanya ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Terkait dengan keputusan Sritex yang memutuskan untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), Airlangga menyerahkannya ke proses hukum yang berjalan.
"Ya kalau proses hukum silakan saja," ujarnya.
Pada Jumat ini di lokasi berbeda, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengatakan pemerintah akan terus menjaga agar Sritex tetap berproduksi.
Baca juga: Grup Sritex Gagal Terhindar dari Pailit, Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
"Pemerintah ingin memastikan dan akan terus berupaya agar going concern-nya tetap dijaga," ujar Agus.
"Artinya pabrik masih tetap harus berjalan, tetap produksi. Ini penting agar perusahaan masih bisa tetap mengirim produk-produknya sesuai dengan pesanan dalam kontrak yang sudah ditandatangani khususnya kontrak-kontrak yang berasal dari luar negeri," tutur Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Dengan menjaga produksi Sritex, pemerintah ingin perusahaan mengamankan suplai ke perusahaan client agar marketnya tidak diambil pemain lain.
"Kita tidak inginkan barang-barang yang selama ini di ekspor oleh Sritex nanti diisi oleh negara lain. Itu yang kita tidak mau, sebab itu going concern yang sangat penting, bahwa pabrik masih harus tetap berjalan," jelas Menperin.
Menperin menambahkan, pemerintah tidak ingin dengan berhentinya produksi Sritex dapat menyebabkan penghentian hubungan kerja dengan karyawan.