News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Rieke PDIP Desak Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Singgung Ancaman PHK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Keputusan diyakini akan berdampak besar kepada masyarakat.


1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

 


2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

 


3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

 


4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

 


5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

 


6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

 


7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS

 


8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

 


9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

Baca juga: Menteri UMKM Sebut PPN 12 Persen Tak Berdampak Bagi Masyarakat Menengah Bawah: Hanya Barang Premium


10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

 


11. Emas batangan dan emas granula

 


12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini