News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bapanas: Beras Kena PPN 12 Persen Hanya yang Impor untuk Kebutuhan Hotel atau Restoran

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, beras medium dan premium tidak dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025.

Ia mengatakan, beras yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah beras khusus yang diimpor yang biasanya digunakan di hotel atau restoran.

"Beras yang kena PPN itu beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," kata Arief di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (24/12/2024).

Arief menjelaskan bahwa yang pernah disebutkan Kementerian Keuangan bahwa beras premium termasuk yang terkena PPN 12 persen, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

Jadi, beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, Arief mengatakan itu tidak terkena PPN.

"Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," ujar Arief. Kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Bapanas pun mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Hal itu sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

"Beras premium itu banyak diminati masyarakat kita secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar," ucap Arief.

Baca juga: Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Khusus Restoran dan Hotel

"Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Januari dan Februari 2025, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras ke 16 juta masyarakat yang berpendapatan rendah.

Penyaluran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk penyeimbang kebijakan PPN 12 persen, terutama yang terkait pangan.

Baca juga: Menko Pangan Bantah Klaim Menkeu Soal Beras Premium Kena PPN 12 Persen

Sebanyak 160 ribu ton dialokasikan per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog melalui penugasan dari Bapanas.

Penyesuaian jumlah PBP menjadi 16 juta karena terdapat beberapa justifikasi.

Faktor pertama karena adanya penurunan persentase penduduk miskin pada Maret 2024 menjadi 25,22 juta orang.

Persentase penduduk miskin pada Maret 2024 menurun 0,68 juta orang terhadap Maret 2023 dan menurun 1,14 juta orang terhadap September 2022.

Lalu, agar program ini lebih tepat sasaran, perlu menggunakan data desil 1 dan 2 yang jumlahnya 14 juta sebagaimana data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Dari situ ditambahkan pula dengan data lansia tunggal dan perempuan KK (Kepala Keluarga) miskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini