News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen bagi Pelanggan Pascabayar

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI meteran listrik PLN di rumah pelanggan pascabayar - Inilah cara mendapatkan diskon listrik 50 persen dari PLN bagi pelanggan pascabayar. Berlaku untuk tagihan pemakaian Januari dan Februari 2025.

Inilah cara cek tagihan listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile.

  • Unduh aplikasi PLN Mobile dan lakukan pendaftaran akun.
  • Setelah masuk ke dashboard akun, pilih tab "Informasi" yang berada di halaman depan. 
  • Klik "Informasi Tagihan dan Token Listrik" dan sistem akan menampilkan tagihan listrik dan jumlah pemakaiannya serta riwayat tagihan.
  • Selanjutnya, lakukan pembayaran seperti cara di atas.

Tagihan listrik juga muncul di kolom Pemberitahuan pada halaman depan aplikasi PLN Mobile.

Sementara itu, PLN memastikan, diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada 81,4 juta pelanggan pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 hingga 2.200 volt ampere (VA) dengan tepat sasaran. 

Diskon tarif listrik 50 persen dilakukan PLN untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 12 persen.

Adapun secara rinci pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50 persen dalam periode Januari-Februari 2025:

  • pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan
  • pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan
  • pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan
  • pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan

"Jumlah pelanggan rumah tangga yang terdaftar saat ini sebesar 84 juta, sedangkan pelanggan kategori 2.200 VA ke bawah sebanyak 81,4 juta," kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

"Sehingga program ini dinikmati oleh 97 persen pelanggan seluruh Indonesia," tambahnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini