TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang dipimpin Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi akan segera menerbitkan peraturan baru.
Peraturan yang segera terbit itu akan memungkinkan koperasi di Indonesia masuk ke sektor industri besar, termasuk memiliki fasilitas seperti smelter.
Hal itu diungkap oleh Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang menjelaskan aturan baru ini bertujuan untuk mempercepat transformasi koperasi di Tanah Air agar mampu bersaing dengan perusahaan besar.
Baca juga: Wamenkop Ferry: Ironis, Anggota Koperasi Kelapa Sawit Ikut Antre Beli Minyak Goreng
Menurut dia, upaya ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin agar koperasi di Indonesia dapat berkembang layaknya koperasi di negara-negara maju.
"Bapak Prabowo ingin koperasi itu bisa seperti di luar negeri. Masuk ke sektor industri, tapi tetap tidak melupakan sektor pertanian dan sektor-sektor dasar. Proses transformasi koperasi untuk punya nilai tambah yang lebih tinggi lagi itu harus dimungkinkan," kata Ferry ketika ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Prabowo Ingin Koperasi Setara dengan BUMN dan Perusahaan Swasta
Ia mengatakan, selama ini kendala yang ada adalah regulasi yang membatasi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) dalam membiayai suatu hal yang sifatnya aksi korporasi.
Contoh aksi korporasi itu seperti mengakuisisi atau membeli fasilitas pabrik smelter, pabrik CPO, dan lain-lain.
Kendala itu kini akan diatasi dengan adanya peraturan baru berupa Peraturan Menteri Koperasi yang akan diterbitkan pekan ini atau paling lambat pekan depan.
Baca juga: Budi Arie Lantik Pejabat Kementerian Koperasi, Bendahara Umum Projo Panel Barus Jadi Deputi
Peraturan baru tersebut memungkinkan LPDB-KUMKM untuk masuk ke sektor-sektor usaha besar dan melakukan pembiayaan pada koperasi yang akan berinvestasi di industri besar.
"Nah, salah satu kendala kemarin adalah lembaga keuangan di bawah Kementerian Koperasi, namanya LPDB-KUMKM, itu berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, terkendala dia tidak bisa masuk ke investasi untuk melakukan semacam corporate action [seperti] mengakuisisi, membeli pabrik smelter, pabrik CPO, dan lain sebagainya," ujar Ferry.
"Insyaallah minggu ini, paling lambat minggu depan, ada Peraturan Menteri Koperasi yang baru yang memungkinkan LPDB-KUMKM bisa melakukan langkah-langkah untuk bisa masuk ke sektor-sektor usaha besar," lanjutnya.
Transformasi koperasi ini diharapkan dapat memperluas aset badan usaha koperasi secara bertahap dan signifikan.
Sehingga, koperasi mampu mengejar ketertinggalan mereka dari badan usaha lain seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.
"Itu harapannya yang kita sekarang sedang kejar. Kita jadikan target dan mudah-mudahan nanti dengan cara seperti itu, perluasan aset badan usaha koperasi bisa secara bertahap naik secara signifikan untuk mengejar ketinggalannya dari badan usaha yang lain, BUMN maupun badan usaha swasta," ucap Ferry.