News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Distribusi Elpiji 3 Kg

Syarat dan Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Lewat Aplikasi MAP Pertamina, Siapkan Data Ini

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAFTAR SUB PANGKALAN - Pekerja menata deretan tabung gas LPG 3 Kg di toko di kawasan Surabaya Selatan, Kamis (23/1/2024). Simak syarat daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg online dan cara daftar lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina, berikut data yang perlu disiapkan.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg online dan cara daftar lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.

Per 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang biasanya bisa dibeli di warung, kini hanya bisa melalui pangkalan resmi.

Hal itu membuat pengecer atau pemilik warung kini tidak bisa langsung menjual gas LPG 3 kg.

Kebijakan tersebut rupanya menimbulkan kegaduhan di lapangan, sebab warga yang biasanya dapat membeli gas LPG 3 kg di warung, terpaksa harus mencari pangkalan terdekat, yang biasanya lokasinya tidak mudah dijangkau.

Selain itu, konsumen rumah tangga kini harus menunjukan KTP sebagai bukti syarat pembeli terdaftar dalam database pemerintah, seperti P3KE dan DTKS.

Hal itu membuat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuat aturan kembali agar para pengecer bisa kembali menjual gas elpiji 3 kilogram kepada masyarakat.

Bahlil menyebut bahwa para pengecer ini nantinya akan diubah statusnya menjadi sub pangkalan.

Lebih lanjut, Bahlil menuturkan, nantinya Pertamina akan bekerjasama dengan Kementerian ESDM untuk membekali para pengecer ini dengan sistem aplikasi untuk penjualan elpiji 3 kg.

Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina.

Melalui aplikasi MAP Pertamina, pengecer atau warung diminta melaporkan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang mereka lakukan.

Aplikasi MAP Pertamina untuk daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/

Baca juga: Asosiasi Dorong Perbaikan Bertahap Distribusi LPG 3 Kg Agar Tak Ganggu Pasokan ke Masyarakat

Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 kg

Data yang diperlukan pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan di aplikasi MAP, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di merchant.mypertamina.id, yakni:

  • Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
  • Nama pengguna (username)
  • Alamat email
  • Nomor telepon
  • Tempat tanggal lahir
  • Password/PIN
  • Alamat
  • Nomor KTP pemilik
  • Nomor NPWP
  • Nomor rekening
  • Nama bank

Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.

Cara Daftar Akun MAP Pertamina Sub Pangkalan LPG 3 Kg

1. Buka laman resmi atau download aplikasi MAP

2. Infomasi Merchant

  • Isi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha
  • Lalu tekan 'Selanjutnya'
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini