Pemerintah melakukan penyaluran beras SPHP melalui mitra pedagang beras di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM) dan outlet binaan Pemda, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Semua penyalur diwajibkan terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.
Setiap kios-kios yang menjual beras SPHP akan dibuatkan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melanggar aturan dan sesuai dengan petunjuk teknis.
Apabila melanggar, mereka harus siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut itu sesuai dengan Undang-Undang Pangan.
Mereka dapat didenda maksimal Rp 2 miliar atau dengan masa tahanan 4 tahun.
Aturan ini bertujuan agar beras SPHP benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, secara adil, dan tepat sasaran.
Untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan POLRI, serta Pemerintah Daerah.
Baca tanpa iklan