Roadmap dan Strategi Pengembangan
Kemenperin telah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan industri halal 2025–2029 yang dituangkan dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Roadmap ini mencakup timeline dan target capaian yang terukur, sebagai acuan bersama bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Baca juga: Kepala BPJPH Ingatkan Kewajiban Konsistensi Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal
Agus menjelaskan, pengembangan industri halal akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama fokus pada pemenuhan aspek kehalalan produk, sementara tahap kedua (2025–2029) diarahkan pada penguatan daya saing, khususnya di sektor makanan-minuman serta tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki.
Tantangan dan Arah Kebijakan
Meski prospektif, pengembangan industri halal Indonesia masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan bahan baku halal, proses sertifikasi bagi IKM, minimnya riset dan inovasi, serta jumlah lembaga pemeriksa halal yang terbatas. Literasi masyarakat terhadap produk halal juga perlu ditingkatkan.
Lima strategi utama telah ditetapkan, yakni:
- Penguatan regulasi dan kebijakan teknis
- Penguatan infrastruktur industri halal
- Pengembangan SDM
- Pendalaman struktur industri
- Peningkatan pangsa pasar produk halal
IHYA dan Halal Indo 2025
Kemenperin melalui Pusat Industri Halal terus menjalankan program pengembangan industri halal, termasuk fasilitasi sertifikasi, pelatihan, dan promosi.
Saat ini terdapat 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), delapan di antaranya berskala nasional dan internasional. Selain itu, terdapat tiga LP3H, tiga lembaga pelatihan halal, dan dua lembaga sertifikasi profesi.
Salah satu program unggulan adalah Indonesia Halal Industry Awards (IHYA). Pada 2025, jumlah peserta IHYA meningkat menjadi 1.031 dari 984 peserta pada 2024. Sebanyak 16 pemenang terpilih setelah melalui proses penjurian.
“IHYA bukan hanya ajang penghargaan, tetapi juga sarana diplomasi dan kolaborasi industri halal Indonesia di tingkat global,” ujar Agus.
Baca tanpa iklan