News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Nilai UU Terbaru BUMN Jadi Tanda Tidak Baik Bagi Perusahaan Pelat Merah

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GEDUNG KEMENTERIAN BUMN -Undang-undang (UU) terbaru soal BUMN dinilai memberi isyarat tidak baik bagi perusahaan plat merah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menilai undang-undang (UU) terbaru soal BUMN memberi isyarat tidak baik bagi perusahaan plat merah.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

Dalam UU tersebut disebutkan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru pengganti Kementerian BUMN.

Baca juga: Ini Perbedaan BP BUMN dan Kementerian BUMN

Menurut Herry, hal tersebut justru menjadi celah BP BUMN bisa mengintervensi perusahaan plat merah.

"Ini adalah cek kosong agar BP BUMN bisa intervensi ke BUMN. Padahal, saat ini sudah ada BPI Danantara yang telah memiliki holding untuk BUMN," katanya kepada Tribunnews, Kamis (2/10/2025).

Kemudian, di UU ini juga menyatakan adanya larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Ini sesuai putusan MK Nomor 120/PU-XXIII/2025.

Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri disebut tidak menyelesaikan masalah.

Sebab, eselon 1 dan ke bawah masih diperbolehkan menjadi komisaris BUMN.

UU baru ini disebut tetap melegalkan para pejabat negara yang berstatus regulator untuk merangkap jabatan sebagai operator di BUMN.

"Tindakan ini merupakan konflik kepentingan, etika yang sangat dihindari dalam tata kelola perusahaan," ujar Herry.

Kemudian, ia juga menyoroti BUMN yang bisa kembali dipersiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, BUMN kembali menjadi kekayaan negara yang dipisahkan.

"Walaupun pada UU 1/2025 sudah ditegaskan bahwa BUMN adalah badan privat, yang artinya berstatus seperti persoroan swasta," ucap Herry.

Lalu, ia menyebut kehadiran BP BUMN akan menambah beban birokrasi baru bagi BUMN.

Bahkan, kata Herry, BP BUMN lebih mirip sebagai Kementerian BUMN plus plus yang berarti memiliki kekuasaan lebih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini