TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah merilis aturan baru mengenai penggunaan powerbank di dalam kabin kereta api.
Aturan baru tersebut berisi larangan kepada seluruh penumpang untuk mengisi ulang daya powerbank menggunakan stopkontak saat berada di dalam kabin kereta.
Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat daya yang diperlukan untuk mengisi powerbank cukup besar, sehingga berpotensi mengganggu arus listrik yang berada di dalam kereta api.
Selain itu, mengisi ulang daya powerbank di dalam kereta api bisa menimbulkan korsleting listrik hingga dapat memicu kebakaran.
“Nah, ketentuan yang baru ini dibuat untuk meminimalisir risiko kebakaran yang bisa dipicu, sehingga mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan bersama,” tulis @kai121_ dalam sebuah caption di Instagram, Kamis (23/10/2025).
Meski begitu, penumpang tetap diperbolehkan untuk membawa powerbank saat berada di dalam kereta api.
Namun, perlu diperhatikan beberapa ketentuan terkait powerbank tersebut.
Baca juga: 22 Kereta Api Tambahan Beroperasi selama Oktober 2025, Simak Daftarnya di Sini
Adapun ketentuannya yakni sebagai berikut:
- Penumpang diperbolehkan membawa powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi, seperti smartphone
- Pelanggan diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour)
- Pastikan kondisi powerbank baik dan memiliki label kapasitas.
Penggunaan Stopkontak Kereta Api
KAI juga memberikan penjelasan mengenai perangkat apa saja yang bisa di isi ulang daya menggunakan stopkontak di dalam kereta api.
Berikut beberapa perangkat yang bisa di isi ulang dayanya di dalam kereta api:
- Smartphone
- Earphone
Baca tanpa iklan