News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menhub: Angkutan Barang Tetap Dibatasi Selama Libur Nataru

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIBATASI - Kemenhub bersama Korlantas dan Kementerian PU membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku bagi mobil barang bersumbu tiga atau lebih, truk gandeng dan truk pengangkut hasil tambang.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, pemerintah mengutamakan kepentingan masyarakat luas di libur Natal dan Tahun Baru 2026, namun tetap membuka ruang dialog dengan pelaku usaha.

Hal itu menanggapi keluhan para pengusaha truk terkait rencana pembatasan operasional truk sumbu 3 saat masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menurut Menhub Dudy, pemerintah telah mengajak para pemangku kepentingan berdiskusi sebelum pembatasan truk angkutan barang ditetapkan.

"Kan tadi sudah diajak diskusi, sebelum penetapan sudah diajak diskusi, ya kalaupun memang ada keberatan kami bisa memahaminya. Namun dalam mengeluarkan kebijakan kami selalu mendahulukan kepentingan masyarakat," kata Menhub Dudy di acara Media Briefing di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama libur Nataru 2026. 

Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan risiko kecelakaan di ruas jalan strategis. 

Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Sementara beberapa angkutan strategis seperti BBM, pupuk, hewan ternak, dan barang pokok tetap diizinkan beroperasi dengan persyaratan khusus.

Surat muatan resmi dengan keterangan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik menjadi salah satu syarat wajib bagi kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, memastikan pengawasan dan pengaturan lebih terstruktur.

Aturan ini terdapat pada SKB Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Kepala Korlantas Polri. 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) berharap pemerintah tidak memberlakukan larangan operasional truk logistik sumbu 3 terlalu lama pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Baca juga: Operasi Nataru Dimulai! KAI dan KNKT Sisir Jalur Utara–Selatan, Mitigasi Cuaca Ekstrem Diperketat

Para pengusaha menilai pembatasan berkepanjangan akan sangat merugikan kegiatan usaha.

“Kalau bisa tidak dilakukan pembatasan operasional truk logistik saat Nataru nanti. Tapi bila tetap diberlakukan, kami meminta cukup dua hari sebelum hari H dan satu hari setelah hari H,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, Selasa (2/12/2025).

Gemilang menegaskan pelarangan yang berkepanjangan dapat memukul iklim bisnis angkutan barang, termasuk para pekerja di sektor tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini