News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Penerapan Plain Packaging Tuai Kritik, Bisa Perparah Peredaran Rokok Ilegal

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLAIN PACKAGING ROKOK - Aturan plain packaging di kemasan rokok dirancang berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan bertujuan untuk mencapai beberapa sasaran kesehatan masyarakat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mendapat kritik dari Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

Kebijakan tersebut justru dinilai berisiko memperparah peredaran rokok ilegal, mendorong fenomena downtrading, dan mengancam penerimaan negara dari cukai.

Ketua AMTI, Edy Sutopo, menilai bahwa kebijakan plain packaging akan mendorong perokok beralih ke produk murah, yang sebagian besar berasal dari pasar ilegal.

Hal ini disebabkan oleh tingginya harga rokok akibat kenaikan cukai yang terus berlangsung.

"GHW (Graphic Health Warning) itu jika digabungkan dengan plain packaging akan memicu berkembangnya rokok ilegal. Yang sekarang saja, yang rokoknya itu gambarnya berwarna-warni, rokok ilegal meningkat sangat tajam," jelas Edy, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyeragaman kemasan akan menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama produk legal.

Baca juga: Mesin Produksi Rokok Hasil Tangkapan Bea Cukai Bisa Hasilkan 3.000 Batang/Menit

Kondisi ini mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.

Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal pada 2023 meningkat hingga 6,86 persen.

Edy meyakini angka sebenarnya jauh lebih tinggi dan kebijakan plain packaging akan memperburuk tren tersebut.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. Ia memperingatkan bahwa peningkatan rokok ilegal dan downtrading akan mengurangi penerimaan negara dari cukai, yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar.

Baca juga: Bea Cukai Pertimbangkan Donasi Baju Impor Ilegal ke Korban Bencana Aceh

"Dampak paling nyata adalah kerugian penerimaan negara dari cukai. Selain itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah pun pasti akan menurun drastis. Ini merugikan daerah yang mengandalkan dana tersebut untuk kesehatan dan pembangunan," tegasnya.

AMTI juga menyoroti aspek hukum dari kebijakan ini. Edy menilai bahwa Kemenkes telah melampaui kewenangannya dengan mengatur kemasan dan merek, yang seharusnya berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain," kritik Edy.

Lebih lanjut, Edy menilai bahwa kebijakan serupa di negara-negara maju seperti Inggris dan Prancis tidak berhasil secara signifikan menekan prevalensi perokok, terutama di kalangan usia muda.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini