TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan standardisasi kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) mendapat tanggapan dari pelaku industri.
Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ini dinilai berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI).
Tak hanya itu, langkah ini dianggap kontradiktif dengan fokus Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tengah berupaya mengurai tumpang tindih regulasi dan memperkuat kepastian hukum demi mendorong pembangunan dan investasi.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menegaskan upaya Kemenkes dengan menyeragamkan warna, logo, hingga desain kemasan merupakan langkah yang melampaui kewenangan administratif.
Tidak sampai di situ, Kemenkes juga mengusulkan pengaturan terkait bahan dan ukuran kemasan, yang menurut Gaprindo jelas melampaui mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut Benny, elemen visual kemasan merupakan identitas merek yang dilindungi oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam aturan tersebut, merek didefinisikan sebagai tanda grafis yang mencakup gambar, logo, nama, kata, hingga susunan warna yang berfungsi sebagai pembeda barang dalam kegiatan perdagangan.
"Apabila salah satu komponen ini dihilangkan atau diseragamkan, maka esensinya tetap sama dengan kemasan polos," ujarnya, Senin (29/12/2025).
Benny pun mengingatkan bahwa Peraturan Menteri berada di bawah Undang-Undang. Sehingga, jika Rancangan Permenkes dipaksakan, Kemenkes dianggap menabrak aturan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) para produsen yang dilindungi secara legal oleh negara.
Bahkan, industri periklanan dan kreatif juga terancam kehilangan objek promosi akibat hilangnya identitas merek.
Tentu, hal ini bakal berdampak pada minat pendaftaran merek akan menurun, sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Direktoran Jenderal HAKI Kementerian Hukum ikut tergerus.
Lebih jauh, Benny meragukan efektivitas plain packaging dalam menekan jumlah perokok. Sebaliknya, aturan ini berpotensi memicu pertumbuhan rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan dan cukai.
"Dampak lanjutannya adalah hilangnya lapangan kerja akibat industri resmi/legal yang tidak mampu bertahan. Kajian INDEF turut menyatakan berpotensi 1,2 juta orang yang pekerjaannya terdampak akibat dari peraturan tersebut," tandasnya.
Apa Itu Plain Packaging?
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPK) untuk Standarisasi Kemasan Produk Tembakau, termasuk kemasan polos (plain packaging), yang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok dengan menyeragamkan desain, warna, logo, dan jenis huruf, serta memperbesar peringatan kesehatan, mengacu pada PP 28/2024 dan UU Kesehatan.
Baca tanpa iklan