TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak tahun 2025, sejarah baru tercipta saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Core Tax Administration System (Coretax), sebuah platform digital terpadu yang mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu pintu.
Meski bertujuan menyederhanakan birokrasi bagi para stakeholder, implementasinya sempat menuai beragam tanggapan, mulai dari keluhan dan kritik wajib pajak, hingga atensi khusus dari para wakil rakyat. Namun, di balik dinamika tersebut, satu hal tetap pasti: Coretax adalah masa depan administrasi perpajakan.
Aktivasi Akun: Kunci Pembuka Layanan
Sebagai sistem informasi yang modern, Coretax dirancang untuk menggantikan sistem lama yang cenderung terfragmentasi. Inovasi yang ditawarkan pun sangat fundamental, mulai dari integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), layanan single window, hingga otomasi data Surat Pemberitahuan (SPT) yang transparan.
Namun, secanggih apa pun sistemnya, tidak akan dapat dirasakan manfaatnya sebelum melakukan langkah pertama: Aktivasi Akun.
Dengan melakukan aktivasi akun pada Coretax, pengguna dapat mengakses secara mandiri laman Coretax, dan dapat mengeksplorasi langsung kemudahan dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Benarkah Aktivasi Akun Coretax Harus Sebelum 31 Desember 2025? Ini Kata Ditjen Pajak
Pemadanan NIK-NPWP Adalah "Privilese"
Aktivasi akun bertujuan agar wajib pajak memiliki akses penuh ke portal Coretax.
Jika kita bicara populasi Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax, dapat kita pecah menjadi tiga segmen utama dengan penanganan aktivasi yang berbeda, yaitu:
- Wajib Pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP: Wajib Pajak yang sudah melakukan pemadanan NIK – NPWP, Cukup meng-klik "Lupa Kata Sandi" pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/, masukkan alamat e-mail yang bias diakses oleh Wajib Pajak, atau nomor gawai untuk dapat dilakukan konfirmasi, dan kemudian membuat kata sandi baru. Keseluruhan Proses tersebut instan dan sepenuhnya daring.
- Wajib Pajak yang belum pemadanan: Wajib Pajak meluangkan waktu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP, NPWP lama, dan Kartu Keluarga untuk proses sinkronisasi data secara manual.
- Wajib Pajak Baru: Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP, aktivasi dapat dilakukan langsung melalui menu "Daftar di sini" pada portal login Coretax.
Lebih Cepat, Lebih Nyaman
Memasuki era Coretax ibarat menempati rumah baru. Banyak hal yang perlu disiapkan agar kita bisa tinggal dengan nyaman. Aktivasi akun adalah kunci gerbangnya.
Untuk menghindari "kemacetan digital" atau lonjakan trafik di tahun 2026, DJP sangat menyarankan wajib pajak melakukan aktivasi sebelum tanggal 31 Desember 2025.
Langkah awal yang cepat bukan hanya soal ketaatan, tapi soal kenyamanan Anda di masa depan untuk menghindari potensi galat atau kendala sistem yang tidak terduga saat masa pelaporan tiba.
Strategi NPWP Suami-Istri di Era Baru
Baca tanpa iklan