TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah anggapan bahwa sistem Core Tax Administration System (Coretax) mengalami gangguan atau error.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan apa yang dilakukan saat ini adalah penyempurnaan dan perbaikan fitur agar sistem lebih praktis digunakan oleh wajib pajak.
Menurutnya isu yang sempat mencuat, termasuk yang berkaitan dengan masukan dari berbagai pihak bukanlah kesalahan sistem melainkan bagian dari proses penyempurnaan.
“Saya luruskan. Yang terjadi itu adalah perbaikan fitur, tidak terjadi error. Jadi fitur yang menurut masukan dari pengguna kurang praktis, itu kami perbaiki dan kami terima masukannya,” ujar Bimo di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan inti (Core Tax Administration System) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan ke dalam satu platform digital terpadu.
Dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan.
Sistem ini mulai diperkenalkan sejak 2024, dengan aktivasi masif di 2025–2026.
Sistem ini akan menggantikan aplikasi e-filing, e-billing, dan sistem DJP Online yang sebelumnya terpisah.
Sempat uji coba
Bimo menjelaskan pada tahap awal pengembangan, DJP memang sempat melakukan uji coba aktivasi dan pelaporan secara massal untuk menguji ketahanan sistem.
Uji coba tersebut dilakukan pada periode September–Oktober 2025.
“Kalau error, itu memang di awal-awal ketika kami mengetes aktivasi massal dan penyampaian SPT massal. Kami melakukan tes kepada 25 ribu pegawai Ditjen Pajak dan 50 ribu pegawai Kementerian Keuangan. Alhamdulillah error-nya sudah bisa kami perbaiki,” katanya.
Ia menegaskan, saat ini Coretax terus disempurnakan agar mampu mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya terpisah-pisah.
Sehingga memudahkan wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Terkait progres implementasi, Bimo mengungkapkan hingga saat ini jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi Coretax telah mencapai lebih dari 12 juta.
“Total aktivasi sejauh ini sebanyak 12.153.071 wajib pajak. Terdiri dari 11.225.314 wajib pajak orang pribadi, 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 223 pedagang melalui sistem elektronik,” jelasnya.
Baca tanpa iklan