News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Hati-hati, Penambahan Layer Cukai Bikin Rokok Ilegal Meluas

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CUKAI ROKOK MURAH - Petani mengecek kualitas tanaman tembakau yang siap panen di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Akademisi menyoroti rencana pemerintah menambah layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) karena mengandung paradoks kebijakan apabila tidak dirancang secara hati-hati.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menambah layer (lapisan) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mendapat perhatian kalangan akademisi.

Peneliti senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) Bandung, DR. Wawan Hermawan menilai, kebijakan tersebut menyimpan paradoks kebijakan apabila tidak dirancang secara hati-hati (pruden).

Menurutnya, penambahan layer yang ditujukan untuk menarik produk di segmen bawah ke dalam sistem kepatuhan, berisiko mengaburkan batas antara pasar legal dan ilegal, serta membuka ruang pergeseran konsumsi (down-trading) apabila struktur tarifnya tidak tepat.

“Jika layer baru ditempatkan di segmen murah, maka harus ada desain kompensasi kebijakan agar konsumen tidak terdorong berpindah dari produk legal ke produk berisiko ilegal. Tanpa itu, tujuan fiskal justru bisa berbalik arah."

"Karena, walaupun konsumsi rokok secara total tidak mudah turun, konsumen sangat peka terhadap selisih harga, sehingga mudah berpindah ke produk yang lebih murah atau ilegal,” kata Wawan dikutip Jumat (23/01/2026).

Wawan menekankan, penyesuaian tarif pada golongan atas bukan dimaksudkan sebagai keberpihakan kepada industri besar, melainkan sebagai instrumen stabilisasi pasar untuk menjaga kepatuhan dan mencegah arbitrase antar-layer.

Ia menyebut, industri hasil tembakau saat ini berada dalam tekanan struktural.

Baca juga: Rencana Penambahan Layer Tarif Rokok Jadi Sorotan, Purbaya Diminta Perhatikan 4 Hal Ini

Produksi rokok nasional pada 2025 tercatat mengalami shortfall sekitar 3 persen (yoy), turun dari 317,43 miliar batang pada 2024 menjadi sekitar 307,8 miliar batang. Jika dibandingkan dengan 2019, produksi telah turun lebih dari 13 persen atau sekitar 48,7 miliar batang.

“Dalam kondisi seperti ini, dimana terjadi penurunan besar di produk rokok legal, maka kebijakan tarif yang menambah kompleksitas struktur layer harus ekstra hati-hati, karena tekanan berlebih justru dapat memperluas ruang pasar ilegal,” jelasnya.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, Wawan mengajukan beberapa prasyarat kebijakan.

Baca juga: Sasar Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Akan Tambah Satu Layer Baru Tarif Cukai

Pertama, kebijakan bersifat transisional dan terbatas, dengan batasan waktu, volume, dan harga yang jelas, agar layer baru benar-benar berfungsi sebagai jalur konversi kepatuhan, bukan skema permanen.

"Kedua, penegakan hukum harus didahulukan, bukan menyusul, sehingga layer baru tidak dibaca sebagai toleransi terhadap pelanggaran," ujarnya.

Ketiga, mensyaratkan adanya transisi dengan menyiapkan program mitigasi sosial dan ketenagakerjaan, melalui program transisi bagi pekerja dan petani tembakau yang terdampak.

Keempat, urgensinya evaluasi multidimensi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini