TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gejolak pasar modal Indonesia kembali menuai kritik terhadap peran regulator, terutama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejumlah pihak menilai regulator pasar modal gagal menjaga kredibilitas dan transparansi, sehingga gejolak yang dipicu sikap Morgan Stanley Capital International (MSCI) tidak bisa dianggap sekadar persoalan teknis.
Pengamat perbankan Achmad Deni Daruri, misalnya, menilai hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam pengawasan pasar modal.
Menurut Deni, keputusan MSCI menahan rebalancing indeks Indonesia serta meninjau ulang aspek free float dan transparansi kepemilikan saham telah memicu koreksi tajam di pasar saham nasional, dengan IHSG anjlok nyaris 7 persen.
"Ini bukan sekadar isu teknis. Hal ini menjadi indikator bahwa regulator domestik, OJK dan BEI, masih perlu meningkatkan keterbukaan informasi, akurasi data kepemilikan, serta kualitas tata kelola emiten," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) ini menjelaskan, MSCI menemukan data free float emiten Indonesia belum sepenuhnya kredibel, kepemilikan saham kurang transparan, dan sejumlah perusahaan publik belum memenuhi standar global terkait informasi yang bersifat material.
Ia menekankan, ketika Self Regulatory Organization (SRO) belum mampu memperbaiki kelemahan internal dan OJK belum optimal dalam melakukan oversight substantif, maka Pemerintah perlu mempertimbangkan langkah intervensi struktural.
Baca juga: IHSG Selasa Pagi Dibuka Melemah, Menko Airlangga: Tunggu Saja
"Kasus MSCI ini harus menjadi alarm keras. Aturan free float perlu diperbaiki, kepemilikan saham harus lebih transparan, dan keterbukaan informasi mesti memenuhi standar global," tegasnya.
Menurut Deni, pasar modal Indonesia memang tumbuh pesat, namun kualitas pengawasan belum sejalan dengan pertumbuhan tersebut. BEI sebagai SRO dinilai menghadapi tantangan konflik kepentingan, sementara OJK masih terbatas dalam kapasitas investigatif.
"Kasus MSCI menunjukkan bahwa kelemahan ini bukan lagi isu domestik, melainkan sudah berdampak pada persepsi global terhadap kredibilitas pasar modal Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: IHSG Masih Memerah, Purbaya: Mungkin Market Tunggu Ketua OJK Baru
Deni juga menyoroti posisi BEI yang di satu sisi berperan sebagai pengawas, namun di sisi lain memperoleh pendapatan signifikan dari biaya pencatatan (listing), transaksi, hingga keanggotaan.
"BEI memiliki insentif menjaga citra, namun harus lebih berani mengungkap pelanggaran. Kasus MSCI membuktikan perlunya verifikasi free float yang lebih ketat, transparansi kepemilikan, dan penerapan standar global," paparnya.
Ia mengusulkan sejumlah langkah, mulai pembentukan badan supervisi independen, penguatan penegakan hukum pasar modal, hingga revisi Undang-Undang Pasar Modal.
Kritik dari Menteri Investasi
Baca tanpa iklan