TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Mining Association (IMA) menilai penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) harus ditempatkan sebagai agenda strategis lintas sektor.
Ketua Umum IMA Rachmat Makkasau menegaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat kepolisian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi kunci efektivitas penertiban.
"Koordinasi Pemda, Kepolisian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sangat penting dalam penanganan PETI," ujarnya, Minggu (23/2/2026).
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Tambang Ilegal di Kalbar: Beroperasi di 9 Kabupaten, Pemodal Berinisial A
Dari perspektif tata kelola, praktik PETI jelas bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan. Aktivitas ini kerap melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW), memicu konflik sosial, merusak fasilitas umum, hingga menimbulkan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Dari sisi fiskal, PETI berpotensi menggerus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak dari sektor minerba.
Aspek keselamatan kerja pun sering diabaikan. Banyak tambang ilegal beroperasi dengan peralatan tidak standar, tanpa alat pelindung diri (APD), tanpa ventilasi memadai di tambang bawah tanah, serta tanpa sistem penyangga yang layak.
Rachmat juga menyoroti maraknya PETI di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) aktif. Ia meminta perusahaan pemegang konsesi tidak menunggu hingga aktivitas ilegal membesar.
"Dan para pelaku usaha pemegang izin usaha dari Pemerintah penting untuk segera melaporkan apabila ada aktivitas PETI di wilayahnya, tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit penanganannya. Pencegahan PETI harus dilakukan," tegasnya.
Dalam setahun terakhir, IMA melihat upaya penanganan PETI menunjukkan kemajuan. Pemerintah dinilai lebih tegas, termasuk dengan mengaktifkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM yang memiliki kewenangan penindakan langsung di lapangan.
"Pemberantasan PETI pada setahun terakhir ini membaik dan semoga terus ditingkatkan," tutup Rachmat.
Pada prinsipnya, pemberantasan PETI bukan sekadar agenda penindakan, melainkan bagian dari konsolidasi tata kelola sektor minerba. Kepastian hukum, perlindungan investasi, dan optimalisasi penerimaan negara hanya dapat dicapai jika praktik ilegal ditekan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dampak penertiban PETI pun mulai terlihat di pasar komoditas. Di sektor timah misalnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, penegakan hukum praktik PETI turut mendorong kenaikan harga dari sekitar US$ 33.000 per ton menjadi kisaran US$ 50.000 per ton pada Desember 2025.
"Nyatanya, kalau misalnya kita tertibkan benar, nyatanya (harganya) juga terkerek (naik)," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca tanpa iklan