TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para influencer yang melakukan praktik pompom saham dapat dijatuhi sanksi berat.
Pompom saham merupakan praktik mendorong atau menggiring suatu saham agar harganya melonjak dan terlihat menarik bagi investor.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, influencer pasar modal yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Beberapa ketentuan yang dapat digunakan antara lain Pasal 90 dan Pasal 100 dalam beleid tersebut.
"Kaya kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat," kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam waktu dekat OJK juga akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan di ruang digital, termasuk saham.
Menurut Kiki, aturan tersebut tidak mengatur orang per orang, melainkan aktivitasnya.
Artinya, siapa pun yang menyampaikan informasi yang berpotensi merugikan masyarakat dapat dikenai ketentuan tersebut
"Jadi, kita enggak mengatur orangnya, tetapi aktivitas. Siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," ujar Kiki.
Selain saham, POJK tersebut juga akan mencakup aktivitas promosi produk keuangan lainnya.
Baca juga: IHSG Ditutup Naik 1,50 Persen ke 8.396 Pada Senin 23 Februari
Ia mencontohkan, jika seseorang merekomendasikan produk tertentu dengan mengaku sebagai pengguna, padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan, maka hal itu dapat terjerat aturan baru.
Ditemui di tempat sama, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut POJK tersebut ditargetkan terbit pada semester I 2026.
Menurut Hasan, aturan ini akan secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer.
"Di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut," kata Hasan.
Baca tanpa iklan