News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ASDP Jamin Refund Tiket Selisih Tarif selama Angkutan Lebaran 2026

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REFUND TIKET ASDP - ASDP memastikan hak pengguna jasa tetap terlindungi melalui mekanisme partial refund bagi masyarakat yang telah membeli tiket ferry Merak-Bakauheni sebelum kebijakan diskon dan single tarif diberlakukan.

Ringkasan Berita:

  • Penerapan single tarif dilakukan untuk menyamakan tarif layanan reguler dan express pada periode tertentu
  • Stimulus diskon berlaku di 14 pelabuhan dan 7 lintasan strategis

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan kebijakan single tarif pembelian tiket penyeberangan selama angkutan Lebaran 2026.

Melalui kebijakan tersebut, ASDP mengimplementasikan diskon sebesar 100 persen untuk tarif jasa pelabuhan, setara rata-rata 21,9 persen dari total tarif penyeberangan. 

Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan, penerapan single tarif dilakukan untuk menyamakan tarif layanan reguler dan express pada periode tertentu, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga bagi pengguna jasa.

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis ASDP Lebaran 2026 Dibuka Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Kuota Terbatas!

Heru bilang, bagi masyarakat yang telah membeli tiket ferry Merak-Bakauheni sebelum kebijakan diskon dan single tarif diberlakukan, ASDP memastikan hak pengguna jasa tetap terlindungi melalui mekanisme partial refund. Skema ini memungkinkan pengembalian selisih tarif bagi tiket yang dibeli dengan harga normal sebelum periode stimulus dan single tarif dimulai.

Refund selisih tarif adalah pengembalian uang kepada pelanggan karena ada kelebihan pembayaran akibat perbedaan harga atau tarif.

"Pengguna jasa yang telah membeli tiket sebelum periode stimulus dan single tarif dapat mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191. Kami memastikan prosesnya mudah serta memberikan kepastian bagi masyarakat," ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Stimulus diskon berlaku di 14 pelabuhan dan 7 lintasan strategis, mencakup pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada layanan reguler, serta pejalan kaki dan kendaraan golongan II pada layanan express. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat selama periode mudik.

Sementara itu, kebijakan single tarif diterapkan khusus di Pelabuhan Merak pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, serta di Pelabuhan Bakauheni pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. 

Baca juga: ASDP Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026, Pendaftaran Dibuka Mulai Besok

Skema ini mencakup pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA, hingga VIA guna mendukung distribusi layanan yang lebih merata pada puncak arus pergerakan.

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menambahkan bahwa kelancaran layanan juga ditentukan oleh kedisiplinan pengguna jasa dalam merencanakan perjalanan.

"Kami mengimbau masyarakat telah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan dan datang sesuai jadwal yang tertera. Sistem Ferizy memastikan kapasitas lebih terukur dan aman. Saat ini kuota masih tersedia hingga 99,8 persen," jelas Windy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini