Ringkasan Berita:
- Kemenhub menyiapkan stimulus transportasi selama libur sekolah 2026 untuk mendorong wisata dan menggerakkan ekonomi daerah.
- Program mencakup diskon 30 persen tiket kereta api, tiket kapal Pelni, serta keringanan biaya penyeberangan ASDP.
- Pemerintah juga menyiapkan insentif penerbangan domestik melalui skema PPN DTP dan potongan biaya layanan bandara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan stimulus diskon transportasi selama periode libur sekolah 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat melakukan perjalanan wisata sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
"Kalau sementara ini kita sudah sedang menyiapkan stimulus buat liburan. Harapannya ini untuk mendorong masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dapat mengisi liburannya dengan melakukan kunjungan-kunjungan wisata sehingga bisa mengerakkan perekonomian," ujar Menhub Dudy usai Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: ASDP Siap Hadapi Lonjakan Libur Sekolah, Tarif Penyeberangan Diskon Mulai 20 Juni
Menhub Dudy menegaskan bahwa stimulus transportasi ini konsepnya hampir sama dengan program yang diberikan pada tahun sebelumnya.
Adapun terkait anggaran, Dudy bilang masih dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Nanti saya coba lihat, kita kan harus bicara dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko perekonomian, tapi itu sudah akan mengalokasikan," tutur Dudy.
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp190,5 miliar untuk program diskon transportasi selama libur sekolah dengan target penerima manfaat mencapai 3,07 juta orang.
Beberapa bentuk bantuan yang diberikan antara lain tiket kereta api mendapat diskon 30 persen untuk perjalanan pada 20 Juni–5 Juli 2026.
Tiket kapal laut milik PT Pelni mendapat diskon 30 persen dari tarif dasar untuk perjalanan 20 Juni–15 Agustus 2026.
Penumpang kapal penyeberangan ASDP Indonesia Ferry mendapatkan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan untuk perjalanan pada 20 Juni–5 Juli 2026.
Selain transportasi darat dan laut, pemerintah juga memberikan stimulus untuk transportasi udara melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Khusus tiket pesawat domestik kelas ekonomi, pemerintah menyiapkan anggaran PPN DTP sekitar Rp722 miliar dengan target 3,7 juta penumpang selama periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Selain pembebasan PPN, penumpang pesawat juga akan memperoleh tambahan keringanan berupa diskon 50 persen untuk biaya pelayanan penumpang di bandara (airport tax/PJP2U) dan diskon 50 persen untuk jasa pendaratan, penempatan, serta penyimpanan pesawat (PJP4U).
Baca tanpa iklan