TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan beberapa kebijakan dalam penanganan virus Corona di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disiarkan di akun Twitter @BNPB_Indonesia, Sabtu (21/3/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Langkah Kementerian Desa Tangani Corona, Gunakan Skema Upah Pekerja Dibayar per Hari
Langkah itu dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Desa, Taufik Madjid, S.Sos., M.Si.
Taufik menjelaskan, keputusan kali ini diambil dalam upaya pencegahan dan penanganan dari Covid-19.
Kementerian Desa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 11 tahun 2019.
Di mana peraturan itu mengatur mengenai pedoman prioritas dalam penggunaan dana desa di tahun 2020.
"Terkait dengan pencegahan dan penanganan meluasnya Covid-19 atau virus Corona," jelas Taufik.
"Kementerian Desa telah mengeluarkan Permendesa Nomor 11 tahun 2019."
"Tentang pedoman prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2020," tambahnya.
Taufik mengungkapkan, pihak kementerian telah menekankan terkait penggunaan dana desa.
Baca: Bima Arya dan 2 Lainnya Dinyatakan Positif, Kota Bogor Tetapkan Status KLB Corona
Baca: Kondisi Terkini Wali Kota Bogor Bima Arya, Masih Jalani Perawatan Intensif di Ruang Isolasi
Dana desa dalam situasi kali ini dapat digunakan untuk melakukan tindakan pencegahan di bidang pelayanan sosial dan kesehatan dalam atasi Covid-19.
Yakni dapat berupa kampanye soal pola hidup yang bersih dan sehat di desa.
Taufik menyampaikan, dari Permendesa yang sudah dikeluarkan, sudah memberikan kelonggaran pada desa terkait untuk dengan bijak menggunakan dana.
Terlebih penggunaan untuk mengatasi Covid-19.