News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan & Penanganan Corona

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes, Taufik Madjid.

"Ditekankan dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dan kesehatan," terang Taufik.

"Antara lain diatur tentang mengkampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa."

"Artinya Permendesa telah memberikan peluang kepada desa agar dapat menggunakan dana desa," ujar dia.

"Untuk menjaga berbagai macam aspek khususnya terkait saat ini virus Corona," tambahnya.

Baca: Galang Dana Perangi Corona, Arief Muhammad dan Rachel Vennya Ungkap Alasan

Baca: Bantu Lawan Corona, Atta Halilintar akan Sumbangkan Penghasilan dari YouTube

Tidak hanya itu, pihak Kementerian Desa juga telah mewajibkan dana desa digunakan untuk melakukan program padat karya tunai.

Dana desa memang diperuntukkan agar ekonomi masyarakat desa dapat terjaga.

Taufik menjelaskan, dana yang telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk setiap desa dapat digunakan secara baik.

Pihak Kementerian Desa telah mewajibkan dana desa digunakan untuk melakukan program padat karya tunai. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengambil langkah-langkah proaktif dan kebijakan antara lain seperti berikut," terang Taufik.

"Yang pertama bahwa dana desa, yang ditransfer pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga ekonomi masyarakat di pedesaan."

"Maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai," tambahnya.

Program padat karya tunai ditujukan kepada masyarakat yang berada di desa dengan keadaan miskin, atau menganggur, serta kelompok pinggiran lainnya.

Baca: Ganjar Kumpulkan Tokoh Lintas Agama Se-Jateng Bahas Pencegahan Corona

Baca: Bioskop XXI Tutup Sementara Sampai 5 April 2020 untuk Cegah Corona

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mengeluarkan edaran.

Edaran itu menjelaskan mengenai dana desa yang sudah cair dapat segera dimanfaatkan.

Nantinya skema yang digunakan adalah dengan membayar upah pekerja per hari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini