News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jakarta PSBB Hari Ini, Gubernur Jatim Khofifah Jawab soal Kabar Surabaya dan Malang Ajukan PSBB

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ungkap soal kabar PSBB di Malang dan Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Wilayah lain pun sempat dikabarkan akan mengajukan PSBB juga ke pemerintah pusat.

Di antaranya Kota Malang dan Kota Surabaya di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pun menjelaskan jika ada wilayahnya yang ingin PSBB, maka harus disiapkan segala kebutuhannya.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini diungkapkan Khofifah dalam teleconference YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020).

Saat dihubungi, Khofifah mengaku baru saja menggelar rapat virtual dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis siang.

Dalam rapat itu, Khofifah juga meminta klarifikasi soal kabar Surabaya dan Malang ingin mengajukan PSBB.

Baca: Selama PSBB di Jakarta, Pemotor Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Baca: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi dan Motor yang Langgar Aturan Kena Denda Rp 100 Juta

"Tadi kebetulan kami melakukan rakor virtual Forkompimda Provinsi dengan Forkopimda Kabupaten/Kota," ujar Khofifah.

"Secara terang, kami ingin mendapatkan konfirmasi satu Kota Surabaya, dua Kota Malang," sambungnya.

Khofifah menyebut, jika ada daerahnya yang ingin mengajukan PSBB, maka harus melapor kepada instansi terkait.

"Jika memang ada rencana mengajukan PSBB, tolong dikoordinasikan, terutama dengan instansi vertikal dan instansi horizontal," tegasnya.

Terlebih Surabaya adalah kota cosmopolitan yang juga menjadi pusat perekonomian di Jawa Timur.

Khofifah ingin pemerintah daerah yang ingin mengajukan PSBB harus sudah memastikan segala yang dibutuhkan sudah ada.

Di antaranya distribusi logistik, fasilitas kesehatan, hingga keamanan.

Baca: Warga Hanya Diizinkan Berolahraga Mandiri di Sekitar Rumah Selama PSBB Berlaku

Baca: 3 Kegiatan yang Tak Dilarang Selama PSBB di Jakarta Termasuk Pernikahan, dengan Syarat Berikut

"Pastikan semua sentra logistik sudah terkoneksi dengan semua penghantaran secara online, pastikan, tim keamanan siap, tim logistik siap, tim kesehatan siap," terang Khofifah.

Setelah semua dipastikan sudah siap, barulah mengajukan ke tingkat provinsi dan nantinya ke tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

"Jadi sebetulnya dikoordinasikan dengan baik, kita siapkan plan of action-nya, kemudian diajukan ke Kemkes," ungkap Khofifah.

Setelah pengajuan sampai di Kementerian Kesehatan, diharapkan kementerian menyetujui dalam kondisi daerah yang sudah siap untuk PSBB.

"Sehingga ketika Kementerian Kesehatan menyetujui, di bawah ini sudah siap semua infrastrukturnya, siap semua konsolidasinya," kata Khofifah.

Khofifah juga mengonfirmasi, pihak Pemerintah Kota Surabaya dan Malang hingga Jumat siang belum mengajukan PSBB.

"Ternyata Kota Malang dan Kota Surabaya belum ada rencana PSBB sampai dengan rakor virtual tadi siang," ungkap Khofifah.

Berikut video lengkapnya:

PSBB di Jakarta

Diketahui, resminya PSBB di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB dilaksanakan mulai Jumat hingga dua pekan ke depan, yakni 23 April 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh digunakan, tapi dengan batasan.

Hukuman bagi pelanggar pun sudah disiapkan, yakni ancaman sanksi pidanda dan denda hingga Rp 100 juta.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," ujar Anies, Kamis.

Diketahui, dalam Pergub menjelaskan aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya, semua moda transportasi dilakukan pembatasan sementara, mulai dari kendaraan pribadi hingga umum.

Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Sementara untuk kendaraan pribadi ada kewajiban untuk menggunakan masker, pembatasan jumlah penumpang, hingga disinfeksi.

Sedangkan untuk kegiatan sosial dan budaya seperti khitan, pernikahan, dan layat masih diizinkan dengan syarat pembatasan.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini