News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Marak Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Covid-19, Ahli Forensik Sebutkan Ini Cara Paling Aman

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Forensik Polri, Kombes dr Sumy Hastry menyatakan, jenazah pasien positif virus corona lebih aman dikremasi atau dibakar.

Hal tersebut disampaikan dr Hastry dalam sebuah diskusi Hukum via live streaming dari Rumah Pancasila dan Klinik Hukum bertema Covid-19 di tubuh jenazah, seberapa tinggi
potensi penularannya, Sabtu (11/4/2020).

Hastry menjelaskan, menurut kedokteran foreksi di dunia, memang harusnya jenazah
pasien positif corona dibakar. Namun hal ini belum populer di tanah air.

Untuk itu,Persatuan Dokter Forensik Indonesia membuat SOP agar jenazah pasien positif corona bisa benar-benar steril saat dimakamkan, diantaranya minimal dibungkus plastik tiga lapis.

"Kalau dikremasi bagus sekali. Karena setelah jadi abu, virusnya sudah habis. Yang paling
aman memang jenazah dibakar," tegasnya.

Hastry menambahkan, di tempatnya bertugas yakni RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur,
dirinya turun langsung memberikan edukasi agar jenazah pasien dikremasi karena lebih
aman.

"Di tempat saya bertugas, Kramat Jati sudah ada yang keluarganya dikremasi. Saya yang
edukas,i dikremasi saja lebih aman. Nanti abunya bisa disimpan atau biasa dilarung ke
laut," tuturnya.

Baca: Tiga Warga yang Diduga Melakukan Provokasi Penolakan Pemakaman Korban Covid-19 Jadi Tersangka

Baca: Misteri Suara Dentuman Pasca Erupsi Anak Krakatau, Darimana Asalnya?

Baca: Geng Anarko Tertangkap, Tebar Provokasi Melalui Vandalisme Rencanakan Penjarahan 18 April di Jawa

Seorang jenazah pasien terinfeksi coronavirus disease 2019 (Covid-19) akhirnya dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tagal Alur, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020). (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Terancam Dipidana Pada Penolak Pemakaman
Masih adanya fenomena penolakan terhadap penguburan jenazah positif virus corona di beberapa daerah menjadi sorotan.

Terakhir peristiwa memilukan terjadi pada Kamis (9/4/2020) saat perawat berusia 38 tahun yang bekerja di RSUP Kariadi Semarang meninggal dunia karena positif corona.

Pemakaman sang perawat sempat ditolak oleh warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten
Semarang hingga akhirnya dipindahkan ke Bergota, Kompleks makan keluarga Dr
Kariadi.

Baca: PSBB di Kota Bogor Bakal Diberlakukan Minggu Depan, Apa Saja yang Dibatasi?

Baca: Kabar Terkini Lapas Tuminting Manado Usai Rusuh, Napi yang Minta Bebas karena Takut Corona Dipindah

Ahli Hukum Pidana, Bernard L Tanya mendesak Polri, dalam hal ini Polda Jawa Tengah
segera mengambil langkah hukum atas adanya penolakan pemakaman tersebut karena ada
ancaman pidananya.

Hal itu disampaikan Bernard dalam sebuah diskusi Hukum via live streaming dari Rumah
Pancasila dan Klinik Hukum bertema Covid-19 di tubuh jenazah, seberapa tinggi potensi
penularannya, Sabtu (11/4/2020).

Penolak pemakaman perawat terpapar Covid-19, Ketua RT menyampaikan permintaan maaf. (KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

"Aparat hukum harus segera bertindak. Ketika ada orang jahat, harus diperiksa dan tidak
boleh dibiarkan," ujar Bernard.

Bernard menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah diatur
dalam Pasal 179 mengenai hukuman bagi yang menghalangi proses pemakaman dengan
ancaman pidana satu bulan dua minggu.

Meski ancaman pidananya rendah, menurut Bernard, tetap saja aparat dalam hal ini Polri
harus turun tangan karena penolakan pemakaman pasien virus corona bagian dari
ketertiban umum.

"Karena ini sudah masuk pidana yang mengancam juga ketertiban umum, jadi memang
aparat harus bertindak tegas dalam konteks ketertiban umum. Malah kalau saat dibubarkan
warga tidak mau, bisa jadi pidana baru melawan anggota yang bertugas, Pasal 218 apalagi
kalau ada kontak fisik, makin berat lagi pidananya," tambah Bernard.

PEMAKAMAN PDP - Personel Public Safety Center (PSC) 119 Kota Malang mengenakan alat pelindung diri (APD) usai memakamkan jenasah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di sebuah tempat pemakaman umum di Kota Malang, Sabtu (4/4/2020). Proses Pemakaman PDP yang hasil tesnya negatif COVID-19 ini dilaksanakan sesuai protokol pemakaman pasien COVID-19 karena almarhum mempunyai riwayat sakit Paru-paru. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Dikawal Polisi
Seorang jenazah pasien terinfeksi coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang sempat
ditolak dimakamkan oleh pihak keluarga, akhirnya dimakamkan di Taman Pemakamam
Umum (TPU) Tagal Alur, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2020).

Direktur Sabhara Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Muhammad Ngajib mengatakan,
pihaknya berupaya mengimbau pihak keluarga agar jenazah pasien itu dimakamkan.

Sebelum dimakamkan, kata dia, jenazah itu sempat disalatkan di lokasi pemakaman
dengan imam salat Ipda Nuryasin.

“Kami memberikan imbauan dan diajak ikut melaksanakan salat jenazah,” kata dia, saat
dikonfirmasi, Sabtu (11/4).

Dia menjelaskan, upaya pemakaman itu dilakukan oleh sejumlah personel Tim Khusus
(Timsus) Ditsamapta. Timsus Ditsamapta itu merupakan tim bentukan Polda Metro Jaya
untuk mengawal proses pemakaman jenazah korban Covid-19.

Sasaran tempat pemakaman tim tersebut di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat dan TPU
Pondok Rangon, Jakarta Timur.

“Alhamdulillah, pelaksanaan pemakaman jenazah berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, para petugas mendapatkan 300 unit jas
hujan untuk pelapis alat pelindung diri (APD) dan 20 unit APD sebelum bertugas.
(theresia/glery/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini