News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkes Jelaskan Tingkatan APD untuk Tenaga Medis dan Paramedis

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM

TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan APD yang tepat menjadi hal yang sangat penting bagi tenaga kesehatan untuk mencegah penularan saat menangani pasien terjangkit virus corona (Covid-19).

Pasalnya, Covid-19 memiliki tingkat penularan yang sangat tinggi.

Bahkan sejumlah tenaga kesehatan pun tertular hingga harus gugur saat bertugas. 

Menurut Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, drg. Arianti Anaya, MKM, sejumlah tenaga kesehatan yang tertular saat menangani pasien Covid-19 kemungkinan disebabkan oleh faktor penggunaan APD yang tidak memenuhi standar.

Baca: Bocah di Bandung Minta Diantar ke Polsek, Sumbang Celengan untuk APD, Tadinya Buat Nikah Kakaknya

Baca: Kebutuhan APD di Jakarta Naik 2 Kali Jadi 10.000 Pis Per Hari

"Kita ketahui sudah banyak berita tentang kasus meninggalnya tenaga kesehatan yang tertular pada saat penanganan pasien Covid-19," kata Arianti dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Jumat (17/4/2020).

"Salah satu faktor dimungkinkan karena penggunaan APD yang tidak tepat dan tidak memenuhi standar sebagai APD dimana kita harus melindungi diri terhadap virus corona yang sangat infeksius ini," sambungnya.

Menurut Arianti, menentukan jenis APD yang digunakan pada penanganan Covid-19 dapat didasari oleh tempat layanan kesehatan, profesi, dan aktivitas dari petugas kesehatan.

APD untuk penanganan Covid-19 terdiri atas masker, sarung tangan, coverall, jubah/gown, pelindung mata (goggles), pelindung muka (face shield), pelindung kepala, pelindung kaki, dan sebatu boots anti air.

Lebih lanjut, Arianti menerangkan mengenai jenis APD yang dibutuhkan tenaga medis dan paramedis berdasarkan tingkatannya sebagai berikut:

1. Tenaga Kesehatan Tingkat Pertama

Tenaga kesehatan tingkat pertama merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum yang kegiatannya tidak berisiko tinggi dan tidak menimbulkan aerosol.

Tenaga kesehatan tingkat pertama dapat menggunakan APD berikut ini:

1. Masker bedah,

2. Jubah atau gown

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini