Kemudahan perizinan tersebut berupa izin edar terhadap produk APD yang telah memenuhi standar kesehatan.
Meski memberikan kemudahan, Kemenkes tetap melakukan uji laboratorium kepada APD tersebut.
"Kemenkes saat ini telah menerbitkan izin edar kepada beberapa industri yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan, dan dibuktikan dengan uji laboratorium terhadap bahan material yang digunakan," ucap Arianti.
Tak hanya itu, Kemenkes juga memberikan pendampingan terhadap industri yang ingin terjun dalam produksi pembuatan APD.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan APD di dalam negeri.
"Kemenkes juga melakukan pendampingan terhadap industri-industri dalam negeri yang berniat untuk menbuat industri cover all dan juga bahan baku terhadap APD ini," kata Arianti.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Fahdi Fahlevi)