News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Larangan Mudik Lebaran, Pengamat: Pemda Harus Tegas dan Berani Tutup Jalan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LARANGAN MUDIK - Suasana di Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, masih dijumpai warga ibukota yang hendak pulang mudik ke kampung halamannya ke sejumlah kota di Jawa dan Sumatera, Selasa (21/4/2020). Terkait keputusan pemerintah yang akan memberlakukan larangan mudik, membuat sejumlah awak bus merasa keberatan, karena hanya akan membuat mereka menjadi susah karena kehilangan pekerjaan.

Namun, seluruh masyarakat dilarang untuk kembali ke kampung halamannya di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Presiden Joko Widodo (www.setneg.go.id) (https://www.setneg.go.id/)

Baca: Berperan Penting Saat Pandemi Corona, 80 Persen Perawat adalah Perempuan

Baca: Kasus Ibu Meninggal Usai Melahirkan Bayi Kembar: Ibu Positif Virus Corona, Bayi Berstatus PDP

"Saya ingin mengambil keputusan setelah larangan mudik TNI Polri ASN dan pegawai BUMN sudah kita lakukan, pada rapat kali ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi meminta seluruh instansi untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Sementara itu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah akan efektif dimulai pada Jumat, 24 April 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Luhut saat mengungkapkan hasil rapat terbatas mengenai antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020).

"Larangan mudik dihitung efektif diberlakukan pada Jumat 24 April 2020," ujar Luhut dilansir tayangan langsung Kompas TV.

Luhut menyampaika akan ada sanksi yang diberlakukan jika masyarakat nekat mudik.

"Akan ada sanksi-sanksinya," kata Luhut.

Luhut Binsar Panjaitan

Baca: Jokowi Tetapkan Larangan Mudik, Kemenhub Rencanakan Tutup Jalan Tol

Namun, Luhut menyebut sanksi baru akan efektif dilakukan pada 7 Mei 2020.

Luhut menyebut pemerintah tengah menyiapkan logistik, melakukan sosialisasi, dan latihan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

"Jadi mulai 24 April berlaku untuk larangan mudik," ujar Luhut.

Larangan mudik ditujukan kepada masyarakat yang kini berada di wilayah yang telah menerapkan PSBB.

"Serta daerah yang berstatus zona merah (Covid-19)," ujar Luhut.

Masyarakat  nantinya tidak boleh keluar maupun masuk wilayah tersebut.

Namun transportasi untuk logistik masih diizinkan.

Sementara itu transportasi publik Jabodebek juga tetap berjalan.

"KRL tidak akan ditutup," ujarnya.

Luhut menjelaskan pihaknya tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini