TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - M (32), pria berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP) asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur meninggal dunia setelah melakukan aksi membakar diri.
Sebelum kejadian, M sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Kediri karena sakit yang dideritanya.
Sepulang dari Kediri pada 17 April 2020, dia langsung diberi status ODP.
Sebab Kediri sudah dinyatakan sebagai daerah zona merah virus corona atau Covid-19.
M diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.
Gugus tugas penanganan Covid-19 Blitar menyebut korban nekat bunuh diri karena memiliki gangguan kejiwaan.
Baca: Niat Baik Tolong Ambulans Terperosok Ternyata Isinya PDP Corona, 2 Warga Berakhir Dikarantina
Keluarga yang mengetahui percobaan bunuh diri M segera menolong dan membawa ke rumah sakit.
Dia sempat dirawat di rumah sakit swasta tiga hari lalu dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo.
Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Endah Woro Utami mengatakan korban tiba di rumah sakit sudah tidak sadarkan diri.
Kondisinya pun sudah mengalami luka bakar yang cukup parah.
"Sudah diupayakan di IGD semaksimal mungkin, jam 10 (kemarin) pasien meninggal," ujar Woro melalui aplikasi pesan instan, Jumat (24/4/2020).
Juru bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan M dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Sebab dia meninggal dengan status ODP.
Para petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dalam prosesnya.
M dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.