TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Memasuki hari kesebelas PSBB Surabaya, PSBB Gresik, dan PSBB Sidoarjo, Pemkot Surabaya mencatat ada puluhan tempat usaha yang telah diberi surat teguran lantaran tak mematuhi aturan.
Setidaknya sejauh ini sudah ada puluhan tempat usaha yang diberikan surat teguran dari Satpol PP Surabaya.
Selain itu, PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik secara epidemiologi belum menghasilkan kabar yang menggembirakan.
Belum ada hasil menggembirakan dari kajian epidemiologi yang dilihat dari tren penambahan kasus konfirmasi positif virus Corona atau Covid-19, kasus PDP maupun kasus ODP.
Berikut ulasan selengkapnya update berita PSBB Surabaya, PSBB Gresik, dan PSBB Sidoarjo hari ini, Jumat 8 Mei 2020.
1. Ada 82 Tempat Usaha Dapat Teguran dari Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya mencatat ada puluhan tempat usaha yang telah diberi surat teguran lantaran tak mematuhi aturan PSBB.
Sebagaimana diketahui, ada berbagai ketentuan yang harus diterapkan selama PSBB di Surabaya.
Dalam Perwali nomor 16 tahun 2020 salah satunya mengatur terkait bagaimana tempat usaha selama PSBB dua minggu.
Seperti warung tidak boleh menyediakan kursi dan meja untuk makan di tempat.
Juga terdapat pengecualian sektor usaha tertentu yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan, setidaknya sejauh ini telah puluhan tempat usaha yang diberikan surat teguran dari pihaknya.
Baca: Link Live Streaming TVRI & Jadwal Belajar dari Rumah 8 Mei 2020: Kabar Kabur hingga Stres pada Anak
"Jumlah terakhir 82 tempat usaha mendapatkan surat teguran terkait pelanggaran PSBB," kata Irvan saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2020).
Personel gabungan termasuk Satpol PP memang kerap melakukan patroli untuk menyisir berbagai tempat usaha dan warung yang diluar ketentuan PSBB.