News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemprov DKI Tak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

11. Kebutuhan sehari-hari.

Penjelasan Pemerinah

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan mengenai maksud pelonggaran aktivitas kepada warga usia di bawah 45 tahun saat darurat virus corona. 

Menurutnya, pelonggaran hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor.

Baca: DPR Sahkan Perppu 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang, Hanya PKS yang Menolak

Hal itu merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini