News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemprov DKI Tak Masalah Relaksasi PSBB Berdasarkan Usia

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin

"Dalam upaya melakukan pelonggaran dan menyusun skenario, paling tidak gugus tugas akan beri empat kriteria, pertama upaya di bidang prakondisi yaitu sosialisasi, kedua berhubungan dengan waktu atau timing," ujar Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo usai rapat terbatas evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).

"ketiga prioritas bidang apa termasuk daerah mana yang perlu dilakukan. Terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah," katanya.

Dalam bidang prakondisi, lanjut Doni, nantinya akan ada kajian akademis yang melibatkan pakar, ulama, budayawan, dan tokoh masyarakat.

Sehingga kata Doni, nantinya ada perhitungan terukur dalam pelonggaran PSBB tersebut.

"Termasuk upaya gugus tugas untuk kerja sama dengan beberapa lembaga survei untuk dapat data akurat terutama pada 8 provinsi," katanya.

Setelah Prakondisi, Doni menjelaskan selanjutnya yakni masalah timing atau waktu pelonggaran PSBB tersebut.

Bila suatu daerah kurva penyebaran Covid-19 belum melandai, Doni mengatakan maka tidak akan diizinkan melonggarkan penerapan PSBB.

"Artinya apa? statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," katanya.

Timing juga berhubungan dengan kesiapan masyarakat.

Bila tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tinggi, maka izin pelonggaran akan diberikan. \

Sebaiknya, lanjut Doni, bila tidak, maka PSBB tetap diterapkan.

"Kalau masyarakat  tidak siap hal ini tidak mungkin dilakukan. timing ini juga bisa kita lihat dari tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran. manakala tingkat kepatuhan kecil, tentu kita tidak boleh ambil risiko," tuturnya.

Faktor atau bidang selanjutnya yakni prioritas.

Doni mengatakan akan dikaji prioritas pemberian izin pelonggaran PSBB tersebut.

Sehingga tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. 

"Prioritas apa yang harus kami lakukan, kami berikan baik kepada kementerian/lembaga termasuk kepada provinsi, kabupaten, kota," kata Doni.

Untuk bidang-bidang apa, apakah di bidang pangan khususnya pasar, restoran, dan juga mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak di-PHK," ucap Doni.

Terkahir, faktor koordinasi pusat dan daerah.

Doni menjelaskan pelonggaran PSBB harus dikoordinasikan sehingga tidak ada penolakan dari daerah. 

Baca: Waspada! Penyakit Ginjal dan Jantung Picu Kematian Tertinggi Pasien Corona

"Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya," kata Doni.

"Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini