Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Ekonomi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku tak masalah dengan rencana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah pusat soal aktivitas pekerja lewat penggolongan usia.
Pemerintah pusat sebelumnya berencana tetap mengizinkan perusahaan mempekerjakan pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun untuk tetap beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Pasien Sembuh dari Covid-19 Naik Jadi 3.287 Orang, Berikut Sebarannya di Indonesia
Alasannya karena rentang usia tersebut dianggap punya fisik sehat.
Berdasarkan hasil penelitian Gugus Tugas Nasional kasus virus corona yang menyerang usia di bawah 45 tahun hanya 15 persen, berbanding 85 persen di atas usia 46 tahun.
Disnaker DKI menyerahkan sepenuhnya pengaturan usia kerja ke masing - masing perusahaan.
Hanya, ketentuan jenis usaha yang tetap beroperasi, harus mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020.
"Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang hanya dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya. Kalau usia kerja kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan atau tempat usaha," kata Andri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Bagi jenis usaha yang tidak dikecualikan dan tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian tetap harus tutup sementara selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Sedangkan bagi 11 jenis perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB, maka perusahaan tersebut harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Hal serupa juga berlaku untuk jenis perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi IOMKI.
"Kalau masuk kategori yang dikecualikan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Kalau masuk kategori tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol Covid-19," jelas Andri.
"Kalau masuk kategori tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI tetap harus tutup sementara selama penerapan PSBB," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 tertuang ketentuan 11 sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB berlaku. Berikut jenis usaha tersebut: