News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Serikat Pekerja Minta Beberapa Jaminan jika New Normal Diterapkan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta adanya sejumlah jaminan dalam tatanan kenormalan baru atau new normal di lingkungan dunia usaha.

Penegakan hukum diharapkan SPN benar-benar diimplementasikan pemerintah di dunia usaha.

Ketua DPP SPN, Iwan Kusmawan mengungkapkan, yang menjadi penting dalam penerapan new normal adalah penegakan hukum.

"Harapannya penegakan hukum, dalam konteks ini dari sisi kesehatan," ujarnya kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2020).

Jika perusahaan kembali beroperasi, harus ada peningkatan yang diterima pekerja.

"Mestinya harus ada perbaikan dari sebelum new normal menuju new normal, konsepnya aja belum jelas seperti apa," ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPN sekaligus Ketua Industri All Indonesia Council, Iwan Kusmawan. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Baca: Salat Jumat Diizinkan saat New Normal, MUI Sampaikan Dua Syarat: Ada yang Lebih Penting dari Itu

Baca: Bulog Mulai Berlakukan Protokol New Normal

Menurutnya, pemerintah harus tegas terhadap perusahaan.

"Kalau memang penegakan ya harus ditegakkan, jika perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan ya harus disanksi," ujar Iwan.

Menurut Iwan, kebanyakan kebijakan yang dibuat pemerintah lebih banyak menguntungkan pengusaha.

"Sekarang setiap kebijakan selalu subsidinya kepada pengusaha, subsidi buruh apa? Kalau sembako, sembako itu bukan penyelamat, itu kewajiban pemerintah," ujarnya.

Iwan mendorong pemerintah berfokus pada para buruh yang terdampak situasi pandemi covid-19.

"Apalagi buruh yang di-PHK dan belum mendapat pesangon, buruh yang dirumahkan tidak mendapat 50 persen gaji misalnya," ungkap Iwan.

Jaminan Keamanan

Iwan mengungkapkan harus ada jaminan keamanan dari berbagai aspek apabila new normal diberlakukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini