News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Serikat Pekerja Minta Beberapa Jaminan jika New Normal Diterapkan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

"Nah, kalau sudah mulai masuk kerja lagi kategori new normal bagi buruh itu apa? Kalau protokol kesehatan, nah di UU K3 sudah mengatur protokol kesehatan," ujar Iwan,

"Tetapi korelasinya kan berbeda dengan kebiasaan, itu bagian dari abnormal dari konteks K3," ungkapnya.

Menurut Iwan, UU K3 harus betul-betul senjata bagi buruh.

"Kalau kaitannya APD (Alat Pelindung Diri), apa yang perlu ditingkatkan? Tapi bagi kita belum ada setitik pun yang menjadi pagar dalam new normal," ujarnya.

Arti New Normal

Sementara itu diketahui, pemerintah akan menerapkan tatanan new normal di daerah dengan indeks penularan di bawah satu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar protokol new normal disosialisasikan secara masif.

Namun, sebenarnya apa arti dari new normal?

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian Pendidikan @kemdikbud.ri, Selasa (26/5/2020), new normal memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yaitu kenormalan baru.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud menyebut, kenormalan baru yaitu keadaan normal yang baru atau belum pernah ada sebelumnya.

Pandemi virus corona (Covid-19) mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru.

Berikut pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang harus diterapkan saat menghadapi new normal:

1. Menggunakan masker ketika keluar rumah

2. Selalu mencuci tangan

3. Menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.

Kemendikbud lalu mengajak masyarakat menerapkan kenormalan baru tersebut dalam menghadapi pandemi virus corona.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini