News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gubernur Anies Ingatkan Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.

Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.

"Jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.

Pada fase kedua, Anies mengatakan, akan ada kelonggaran di sejumlah bidang yang lebih luas lagi.

Sementara itu, ia menegaskan, sanksi pelanggaran pembatasan akan tetap diberlakukan.

"Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.

Anies mengungkapkan dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan parameter dari berbagai ahli, kedokteran, dan sebagainya.

"Parameter selengkap mungkin dan pemantauan parameter dilakukan sampai level RW," ujar Anies.

Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.

Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 hingga 23 April 2020 selama 14 hari.

Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.

Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020, hari ini.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Wahyu Gilang P)  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini