TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan segan-segan menutup tempat yang melanggar protokol kesehatan dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi ini.
Anies mengatakan, semua pengelola lokasi harus menerapkan kapasitas maksimal 50 persen.
Apabila ada pihak yang melanggar maka harus siap dengan konsekuensinya.
Menurut Anies, pelanggaran pertama dan kedua akan lebih dahulu diberi peringatan.
Baca: Anies Baswedan Ingatkan Warga DKI: Jangan Anggap Pandemi Sudah Selesai, Ini Baru Transisi
Namun, apabila tiga kali terbukti melanggar, maka izin operasi dari tempat tersebut akan dicabut.
"Kami tidak segan-segan mencabut izin untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," tegas Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Jumat (5/6/2020).
"Bila ada pertokoan, perkantoran, mal, yang kapasitasnya harusnya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar, akan dingatkan dua kali."
"Dua kali (diingatkan) masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," sambungnya.
Anies mengatakan, hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan para warga di Jakarta.
Ia pun berharap warga dapat saling mengawasi sehingga masa transisi dapat terlewati dengan baik.
Sementara itu, Anies pun kembali mengingatkan empat prinsip utama yang harus ditaati oleh warga Jakarta dalam masa PSBB transisi ini.
"Dalam masa transisi ini, ada empat hal utama yang harus selalu diingat dalam kegiatan apapun," kata Anies.
Di antaranya, Anies menyebutkan, hanya orang sehat saja yang diperbolehkan untuk keluar rumah.
Ia mengimbau pada warga yang merasa tidak sehat untuk tetap di rumah.
Kedua, yaitu mengenakan masker.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu
"Gunakan masker, selalu dipakai dalam kegiatan apapun," tergasnya.
Ketiga, yaitu disiplin dalam menjaga jarak minimal 1 meter.
Sedangkan yang keempat yaitu memastikan setiap tempat hanya diisi maksimal 50 persen kapasitas.
"Keempat, mendatangi tempat manapun harus melihat bila sudah lebih dari separo kapasitas maka jangan masuk."
"Bagi pengelola lokasi, sadari hanya 50 persen kapasitas," kata Anies.
Menurut Anies, apabila empat prinsip utama selama masa transisi ini benar-benar dijalankan maka pengendalian penyebaran Covd-19 dapat dilakukan lebih jauh lagi.
"Empat prinsip ini dipegang selama masa transisi maka insyaallah kita bisa lebih jauh lagi mengendalikan penyebaran Covid ini," ungkapnya.
Pemprov DKI Jakarta Akan Hentikan Masa Transisi Bila Terjadi Lonjakan Kasus
Sebelumnya, Anies telah mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang.
Selain itu, Anies juga menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.
Sejumlah tempat pun mulai dibuka secara bertahap dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pemantauan harian seperti yang dijalankan sebelumnya.
"Jadi kita seperti tiga bulan ini, selama 13 minggu kita melakukan pemantaun harian, dievaluasi mingguan," kata Anies dalam wawancaranya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/6/2020).
"Ini sama, kita pantau harian, final evaluasinya akhir Juni," tambahnya.
Menurut Anies, adanya pemantauan tersebut maka dapat diketahui bagaimana perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta selama masa transisi.
Ia mengatakan, apabila akhirnya terjadi lonjakan kasus positif maupun kematian akibat Covid-19, maka masa transisi akan dihentikan.
"Pantuan ini memberikan feedback, bila terjadi lonjakan kasus, bila lonjakan pasien ada, bila yang meninggalpun melonjak, maka kita akan mengambil tindakan yang biasa disebut emergency break policy, kebijakan rem darurat, masa transisi diberhentikan lalu kita ketatkan lagi," ungkap Anies.
Namun, Anies menambahkan, tentunya hal itu diharapkan tidak akan terjadi.
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies Ingatkan untuk Tetap Waspada terhadap Lonjakan Kasus
Menurut Anies, masyarakat akan mampu melewati masa transisi ini apabila mematuhi empat prinsip dasarnya,
"Karena itulah, empat hal tadi dalam masa transisi wajib diikuti dengan disiplin, hanya yang sehat yang pergi, hanya separuh kapasitas, selalu pakai masker, dan selalu jaga jarak."
"Bila ini kita lakukan dengan baik, insyaAllah, kita dapat melewati masa transisi dengan baik, ditambah lagi protokol-protokol spesifik untuk kegiatan-kegiatan tertentu," tutur Anies.
PSBB DKI Jakarta Diperpanjang
Anies telah mengumumkan secara resmi PSBB di DKI Jakarta diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta itu pun menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.
"Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujarnya, seperti yang diberitakan Tribunnews.com, Kamis.
Anies menyebut sebagian wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau.
Akan tetapi, sejumlah wilayah lainnya masih ada yang berstatus zona merah.
"Transisi dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif," ungkapnya.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona Melandai
Menurut Anies, fase pertama transisi ini adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.
"Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali," ujarnya.
Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.
"Jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua," ujarnya.
Pada fase kedua, Anies mengatakan, akan ada kelonggaran di sejumlah bidang yang lebih luas lagi.
Sementara itu, ia menegaskan, sanksi pelanggaran pembatasan akan tetap diberlakukan.
"Mengenai sanksi pembatasan tetap diberlakukan, tidak dikecualikan," ujarnya.
Anies mengungkapkan dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan parameter dari berbagai ahli, kedokteran, dan sebagainya.
"Parameter selengkap mungkin dan pemantauan parameter dilakukan sampai level RW," ujar Anies.
Diketahui, DKI Jakarta telah tiga kali menerapkan PSBB.
Fase pertama PSBB dilakukan pada 10 hingga 23 April 2020 selama 14 hari.
Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.
Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020, hari ini.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Wahyu Gilang P)