News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Saat Ini Ada 55 Pasien Terkait Covid-19 Jalani Perawatan di Rumah Sakit Pulau Galang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi virus corona

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini ada 55 pasien terkait Covid-19 masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang Batam, Rabu (15/7/2020).

Dari jumlah tersebut rinciannya, 16 pasien positif Covid-19, 10 PDP, dan 29 ODP.

"Sebanyak 55 pasien terkait Covid-19 masih dirawat inap. Pasien positif Covid-19 yang dirawat inap terdapat 16 orang. Selain itu sebanyak 10 PDP dan 29 ODP masih dirawat," kata Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian, Rabu (15/7/2020).

Hingga hari ini tercatat total 361 pasien terkait covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Pulau Galang telah sembuh sejak rumah sakit tersebut menerima pasien pertamanya pada 12 April 2020.

Baca: JK Ingatkan Pemerintah, Penderita Covid-19 Bisa Capai 120 Ribu Orang pada 17 Agustus

Selain itu, hingga kini tercatat total sudah 418 pasien yang terdaftar di rumah sakit itu sejak pertama kali menerima pasien.

"Sebanyak 418 pasien telah terdaftar sejak awal rumah sakit menerima pasien. Belum ada pasien yang meninggal," kata Aris.

Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan mengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Tribunnews.com telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni terkait kebenaran surat tersebut.

"Benar, (diterbitkan) tanggal 13 Juli," kata Busroni kepada Tribunnews.com, Selasa (14/7/2020).

Terawan memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca: Pantau Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Menteri Terawan Ngantor di Surabaya

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian."

Baca: Sempat Tegang, Keluarga PDP Corona yang Meninggal Tak Terima Jenazah Dimandikan Petugas Rumah Sakit

"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis surat tersebut. 

Berikut istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:

1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Baca: Pemerintah Pantau 38.705 ODP dan Awasi 13.882 PDP per 10 Juli

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.

Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs https://www.who.int/emergencies/diseases/nov el-coronavirus-2019/situation-reports

Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging kemkes.go.id.

Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.

2. Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengangambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

8. Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini