News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PKS Kritik Anies Karena Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Masa Pandemi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GANJIL GENAP - Petugas polantas bersama dinas perhubungan sedang melakukan sosialisasi aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil- genap di 25 ruas jalan di ibukota yang bertujuan untuk membatasi pergerakan orang dalam rangka menekan angka kasus positif corona di Jakarta yang belum juga mereda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil genap sejak Senin (3/8/2020).

Keputusan itu dikritik oleh fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta yang notabene adalah pendukungnya.

Fraksi PKS menilai kebijakan tersebut kurang efektif karena cuma membatasi jumlah kendaraan pribadi hanya pada waktu tertentu.

Baca: Evaluasi 3 Hari Sistem Ganjil Genap, Dishub DKI Klaim Volume Lalin Turun 4 Persen

Mengingat, sistem ganjil genap cuma berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB pada pagi hari, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.

Pembatasan kendaraan di waktu tertentu itu disebut berdampak pada meningkatnya penumpang transportasi umum.

Padahal transportasi umum di masa pandemi punya potensi penularan Covid-19 lebih tinggi ketimbang kendaraan pribadi.

Baca: Polri Akui Penumpang Transportasi Umum Meningkat Usai Pemberlakuan Ganjil Genap

"Yang dibatasi kan hanya kendaraan pribadi dengan ganjil-genap. Padahal resiko yang tinggi itu ada di kendaraan umum," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Anggota Komisi B ini memandang jika ganjil genap diberlakukan demi memaksa perkantoran mematuhi pembatasan kapasitas 50 persen, maka langkah membatasi kendaraan dianggap tidak efektif.

Malah ia khawatir kebijakan itu justru membuat mereka yang sebelumnya aman dengan kendaraan pribadi, jadi berpotensi tinggi tertular Covid-19 karena naik angkutan umum.

"ni justru yang resikonya lebih tinggi," jelas dia.

Di samping itu kata dia, terjadi minim pengawasan dari Pemprov DKI terhadap perkantoran.

Jumlah aparat yang jadi pemgawas protokol kesehatan di perkantoran tidak seimbang dengan jumlah kantor yang ada di ibu kota.

Diketahui saat ini Disnakertrans DKI hanya memiliki 58 personel pengawas perkantoran.

Angka ini berbanding terbalik dari jumlah perusahaan di ibu kota yang mencapai 78.946 perusahaan.

Dalam operasi pengawasanya, jumlah personel dibagi ke dalam 5 tim. Satu tim ditargetkan memeriksa 3-4 perusahaan per hari.

"Pengawasan jadi lemah, ini harus menjadi perhatian," pungkas Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini