News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Update Corona Indonesia 27 Agustus 2020: Total 162.884 Positif, 118.575 Sembuh, dan 7.064 Meninggal

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Info COrona.

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus konfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 2.719 pasien per Kamis, (27/8/2020).

Dikutip dari www.kemkes.go.id, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 162.884 pasien.

Sebelumnya, pada Rabu (26/8/2020), total kasus positif sebanyak 160.165 orang.

Lalu, jumlah pasien yang sembuh menjadi 118.575 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 115.409 orang.

Sehingga, terjadi penambahan pasien yang sembuh sebanyak 3.166 orang.

Kemudian, total ada 7.064 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Kamis ini.

Sementara, data Rabu kemarin sebanyak 6.944 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 120 orang.

Baca: Pedagang Pasar Kena Corona, Ngaku Lumuri Liur Jenazah Pasien Covid-19 ke Wajah

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona di Area Kantor Melalui Rapid Test On-Site

Baca: Kim Jong Un Peringatkan Bencana Angin Topan dan Wabah Virus Corona di Korea Utara

Rekomendasi Satgas untuk Pembukaan Bioskop di Masa Pandemi Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop atau cinema pada masa COVID-19.  

Ia menyampaikan, kajian telah dilakukan selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi. 

“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat."

"Karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya ditingkatkan,” ujarnya, Rabu (26/8/2020), dikutip dari Covid19.go.id.

Wiku menyampaikan, pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi, seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi.  

“Dalam prakondisi ini, dipastikan tentang kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan, termasuk masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
 
Wiku menekankan, semua aktivitas yang akan dibuka perlu dipersiapkan dan diperhitungkan secara matang.

Pada tahapan prioritas, pelaku yang berkepentingan perlu melihat prioritas sektor maupun dalam konteks fasilitas yang akan dibuka.

Kemudian, ada tahapan koordinasi dan monitoring dan evaluasi (monev). 

Tahapan koordinasi pusat dan daerah telah dilakukan, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (18/8/2020) (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menurut hasil kajian Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema, beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter, sehingga tidak ada kontak pengunjung. 

“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop,” lanjutnya. 

Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun.

Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya. 

“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas."

"Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambah Wiku. 

Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai. 

Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam. 

Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak.

Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.

Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.

Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah.

Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antar pengunjung. 

Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online.

Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini