Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari," begitu keterangan poin pertama dalam Kepgub tersebut yang diterima Wartawan, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Ilmuwan Inggris Pertanyakan Peringatan PM Johnson Soal Klaim Varian Baru Covid-19 Lebih Mematikan
"Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," lanjutnya.
Dalam masa PSBB ini, Anies mengimbau warga Jakarta agar konsisten mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19 saat keluar rumah.
Baca juga: Kementerian Perhubungan Uji Coba Alat Deteksi Covid-19 GeNose C19 di Terminal Kampung Rambutan
Diantaranya memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
Keputusan Gubernur tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan dan disetujui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB ketat sejak (11/1/2021) hingga (25/1/2021).
3 Provinsi Terbanyak Jumlah Kasus Covid-19 per 24 Januari, DKI Jakarta Teratas
Pemerintah melaporkan kasus baru terkonfirmasi virus corona (Covid-19) di Indonesia sebanyak 11.788 orang, pada Minggu (24/1/2021).
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, terdapat tiga provinsi dengan angka kasus positif terbanyak di Indonesia.
Pertama, Provinsi DKI Jakarta dengan total kasus 3512, sehingga totalnya hingga hari ini menjadi 249.815 orang.
Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 2328 kasus baru, sehingga total kasusnya menjadi 125.376 orang.
Baca juga: Update 24 Januari: Kasus Covid-19 Bertambah 11.788 Orang