TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 13.695 pasien pada Kamis (28/1/2021).
Dikutip dari Covid19.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.037.993 pasien.
Pada Rabu kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.024.298 orang.
Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 842.122 di seluruh Indonesia.
Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 831.330 pasien orang.
Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 10.792 orang.
Baca juga: Kasus Corona Tembus 1 Juta, PAN Minta Jokowi Konsisten Larangan TKA Masuk ke Indonesia
Kemudian, total ada 29.331 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Kamis hari ini.
Sementara, data Rabu kemarin sebanyak 28.855 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 476 orang.
Klarifikasi Kabar Rumah Sakit Tagih Biaya Perawatan Covid-19
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Prof Kadir, mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit Covid-19.
Hal itu didasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.
“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Meski Positif Covid-19, Doni Monardo Masih Koordinasikan Penanganan Corona
Baca juga: Terima Suntikan Vaksin Corona Dosis Kedua, Jokowi: Sama Seperti Dua Minggu Lalu, Tidak Terasa Sakit
Namun, lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga pasien membayar biaya perawatan.
Pertama, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan.
Tentunya ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien.
Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS.
Diharapkan semua rumah sakit itu memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang telah dikeluarkan.
Di dalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.
“Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien,” kata Kadir.
“Kita sesuai dengan aturan bahwa seorang pasien Covid-19 itu menjadi tanggung jawab pemerintah karena ini yang mengatur adalah perintah dari undang-undang wabah yang memang kita pegang sampai sekarang,” tambahnya.
Baca juga: Politikus PDIP: Anggaran Formula E Bisa untuk Biaya Vaksin Corona 18,3 Juta Orang
Baca juga: Vaksin Moderna Diklaim Ampuh Melawan Varian Baru Virus Corona
Selain itu, Kadir menegaskan, pembiayaan untuk COVID-19 ini sebenarnya bukan ditanggung oleh BPJS.
BPJS bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.
Sejalan dengan Kadir, Direktur Utama RS BUMN Pertamedika, Fathema Djan Rachmat, mengatakan, ketika obat-obatan yang memang harganya melampaui dari harga yang dibatasi, semisal monoklonal antibody yang harganya bisa sampai 1 atau 3 hari perawatan.
“Jadi kami memang meminta kepada Kementerian Kesehatan sebenarnya kalau obat-obat seperti ini kita bisa ditambahkan dan dibayar oleh Kementerian Kesehatan mungkin akan sangat baik sekali."
"Jadi kita tidak perlu meminta persetujuan dari keluarga pasien ketika pasien meminta diberikan obat-obatan,” imbuh Fathema.
(Tribunnews.com/Nuryanti)