News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Penebalan PPKM Mikro se-Indonesia 22 Juni sampai 5 Juli, Resto hingga Kaki Lima 25 Persen Kapasitas

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sedang menikmati makanan yang dijual di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat(8/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi akan dilaksanakan pemerintah.

Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin melonjak.

"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).

Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

Salah satu poin ialah membatasi pengunjung tempat makan.

Baca juga: Pakar Epidemiologi: Indonesia Sudah Lama Dalam Kondisi Herd Stupidity

Baik restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, fasilitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Hal itu berlaku baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal.

Sementara itu layanan pesan antar atau take away dibatasi hingga jam 8 malam.

"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tutur Airlangga.

Ilustrasi pencegahan Covid-19 (Freepik)

Baca juga: Mutasi Virus Corona, Begini Awal Mula Penamaan Varian Delta

Diketahui, ada 14.536 kasus baru Covid-19 pada laporan harian, Senin (21/6/2021).

Dikutip dari data Kementerian Kesehatan yang diunggah Twitter BNPB, total kasus infeksi corona menembus 2 juta kasus, angka tepatnya 2.004.445.

Pembatasan Lainnya

Sementara itu pemerintah juga membatasi jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, hingga maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam.

Pengunjung juga dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini