News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Penebalan PPKM Mikro se-Indonesia 22 Juni sampai 5 Juli, Resto hingga Kaki Lima 25 Persen Kapasitas

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sedang menikmati makanan yang dijual di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat(8/1/2021).

Sementara itu untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Ini pengaturannya ada di Pemda, dan tentu dengan Prokes yang ketat juga," katanya.

Untuk kegiatan sosial, seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di zona merah akan ditutup sementara.

Untuk zona lainnya diizinkan dibukan paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi kegiatan hajatan ataupun kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.

Pemerintah juga melarang kegiatan rapat, seminar dilakukan secara luring di zona merah untuk sementara waktu hingga kondisi aman.

Bagi zona lainnya, diizinkan dengan pembatasan peserta paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkasnya.

Berita penanganan covid lainnya

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini