News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Penebalan PPKM Mikro se-Indonesia 22 Juni sampai 5 Juli, Resto hingga Kaki Lima 25 Persen Kapasitas

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sedang menikmati makanan yang dijual di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat(8/1/2021).

"Kemudian kegiatan konstruksi, tempat konstruksi atau lokasi project dapat beroperasi dengan Prokes dan ini dapat terus berubah," tuturnya.

Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.

Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.

Baca juga: Dinkes DKI Prediksi Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus Angka 218 Ribu Pada Agustus 2021

"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran."

"Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian, lembaga, maupun Pemda," katanya.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring.

Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbud Ristek.

"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.

Ilustrasi keluarga yang bekerja dan belajar dari rumah. (Shutterstock)

Baca juga: Umumkan Positif Covid-19, Bintang Emon: Gue Harus Siap Dituduh Bagian dari Konspirasi

Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen.

Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.

"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya.

Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah.

Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Pemerintah Akan Atur Mekanisme Rujukan Pasien Covid-19 Ke Rumah Sakit

Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini