TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai keterlambatan melaksanakan vaksin dosis ke-2, beserta efek samping setelah vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin Covid-19 bagi setiap individu untuk menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.
Selain itu, rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.
Diketahui, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi Covid-19 yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya.
Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 & 2, Akses pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 119
Baca juga: Rekomendasi PERKI: Pasien Jantung Boleh Diberi Vaksin Berbasis mRNA Seperti Pfizer dan Moderna
Lantas, bagaimana jika telat melaksanakan vaksin dosis ke-2?
Juru bicara vaksinasi, Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua masih aman, selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli.
"Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan Covid-19," katanya, dikutip dari Kemkes.go.id.
Adapun untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan.
Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan dan tidak perlu mengulang.
Vaksinasi ini merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan Covid-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.
Terlepas dari itu, masih ada sedikit kekhawatiran dari masyarakat mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19.