News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Masyarakat Adat Masih Terganjal Data Penduduk untuk Akses Vaksinasi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan 1.168 dokumen kependudukan bagi masyarakat adat Baduy Dalam dan Baduy Luar. Pelayanan jemput bola dilakukan selama tiga hari, Jumat-Minggu (27-29/8/2021).Masyarakat Adat Masih Terganjal Data Penduduk untuk Akses Vaksinasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Program vaksinasi harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk secara serius membenahi data kependudukan.

Penerima vaksin berkembang dari masyarakat umum ke masyarakat adat dan kelompok rentan.

Namun menggelar vaksinasi bagi masyarakat yang berada di lokasi terpencil, minim akses informasi, atau menyandang disabilitas bukan hal mudah.

Banyak tantangan ditemui di lapangan.

Baca juga: Program Vaksinasi Diharapkan Jadi Momentum Perbaiki Data Penduduk Indonesia

Baca juga: Indonesia Terima 500 Ribu Vaksin AstraZeneca Dose Sharing dari Australia

Hamid Abidin, Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia mengungkapkan, tantangan vaksinasi terutama adalah minimnya ketersediaan data yang terbarui dan terverifikasi.

Program vaksinasi ini membuka mata mengenai lemahnya ketersediaan data kependudukan kelompok disabilitas, masyarakat adat, warga di pedalaman, dan berbagai kelompok rentan lain.

“Karena itu, kami menyerukan agar pemerintah menggunakan program vaksinasi Covid-19 sebagai momentum untuk secara serius membenahi data kependudukan,” kata Hamid Abidin dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/9/2021).

Hamid mengemukakan, untuk masyarakat adat, saat ini belum ada data resmi yang menyebut berapa jumlah mereka.

Saat ini, belum ada terminologi yang disepakati bersama siapa yang disebut masyarakat adat.

Aturan tentang masyarakat adat, hingga kini masih dalam bentuk rancangan undang-undang.

Masyarakat Adat Masih Terganjal Data Penduduk untuk Akses Vaksinasi

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan jumlahnya kisaran 40-70 juta jiwa.

Walau surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku, namun urusan di lapangan tidak serta-merta beres.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi, tak sedikit warga masyarakat adat yang tak memiliki NIK dan tak pernah memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.

“Ada banyak warga yang seumur hidup belum pernah diperiksa di layanan kesehatan. Sehingga riwayat kesehatan mereka tak diketahui,” kata Rukka.

Baca juga: Download dan Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Simak Solusi jika Data Tidak Sesuai

Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 SDF Jepang Diperpanjang Hingga 30 November 2021

Co-founder dan CEO Katadata Metta Dharmasaputra menilai program vaksinasi ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki data kependudukan.

Selama ini, berbagai bantuan sosial dan program pemerintah lain tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan data.

Pelaksanaan program vaksinasi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk secara serius memperbaiki data kependudukan.

Jika persoalan data bisa diatasi, dikumpulkan oleh komunitas, maka pasokan vaksin bisa dicari.

Misalnya dengan bekerja sama dengan TNI/Polri yang menjadi kuasa ketersediaan vaksin di daerah.

“Tanpa ada data yang memadai, susah bagi kita untuk mendatangkan vaksin,” kata Metta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini