News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Harga Terbaru PCR di Jawa-Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima - Harga PCR turun mulai 27 Oktober 2021, berikut penjelasan lengkapnya. Jawa Bali Rp 275 ribu dan luar Jawa Bali Rp 300 ribu.

TRIBUNNEWS.COM - Harga PCR turun mulai 27 Oktober 2021, berikut penjelasan lengkapnya.

Evaluasi kembali dilakukan oleh Kementerian Kesehatan mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari beberapa hal berikut:

Baca juga: Kebijakan PCR Diduga Dipengaruhi Mafia PCR, Pemerintah Diminta Usut Hingga Tuntas

Baca juga: Pengusaha Bus Anggap Aturan 250 Km Wajib PCR Cuma Lucu-lucuan

- Komponen-komponen jasa pelayanan/SDM;

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);

- Komponen biaya administrasi, Overhead;

- Komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10), dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Selain itu, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, ARTOTEL Gajahmada Semarang berkerja sama dengan RS. Panti Wilasa ?Dr. Cipto? Semarang dan Medico menyediakan layanan PCR Swab Drive Thru yang dibuka untuk umum mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB di parkir VIP ARTOTEL, Kamis (29/7/21). Untuk tes anti gen cukup membayar 195 ribu dan PCR 725 ribu. Pelayanan tes PCR Swab Drive Thru ini berlangsung hingga 26 Oktober 2021. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Dikutip dari indonesiabaik.id, pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan juga telah menurunkan harga PCR dari Rp 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Prof. Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini