TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut WNI dan WNA PPLN bebas karantina, namun wajib mematuhi serangkaian protokol kesehatan, termasuk tes RT-PCR.
Ada tiga entry point untuk PPLN yang masuk ke Indonesia yaitu dari jalur Bali, Batam dan Bintan.
Berikut ini daftar entry point dan protokol kesehatan menurut SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022, yang diterima Tribunnews.
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 12,8 Juta Orang di Indonesia
Entry Point PPLN:
1. Bali
a. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali;
b. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.
2. Batam
a. Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau;
b. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
3. Bintan
a. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
b. Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau;